Pelaksanaan putusan sidang pleno dapat dilakukan dengan melapor kepada aparatur penegak hukum agar laporan tersebut segera diproses. Kendati demikian, Komisi Yudisial juga tim advokasi hakim. Tim tersebutlah yang akan memantau proses hukum terhadap laporan tersebut dan juga memiliki hak menerima laporan perkembangan laporan.
   Sedangkan untuk langkah lain yang bisa dilakukan oleh Komisi Yudisial ialah koordinasi, mediasi, konsiliasi dan/atau somasi, Meski menggunakan langkah lain dan tidak memakai langkah hukum, Komisi Yudisial tetap membangun tim advokasi hakim untuk mengikuti langkah lain yang diambil setelah putusan sidang pleno.
   Selain untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, advokasi hakim juga sangat diperlukan untuk putusan hakim karena di era globalisasi sekarang seringkali terjadinya ancaman kepada hakim baik itu berupa fisik maupun verbal. Ancaman ini sering  dilakukan oleh masyarakat kepada hakim atau pengadilan yang menyebabkan hakim dalam memberikan keputusan merasa takut akan sangsi sosial yang didapatkan dari masyarakat, sehingga dalam memberikan keputusannya tidak sesuai dengan asas kepastian dan keadilan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H