Mohon tunggu...
monica jully wulandari
monica jully wulandari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

KLINIK ETIK DAN ADVOKASI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Komisi Yudisial sebagai Advokasi Hakim dari Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim

9 September 2023   16:16 Diperbarui: 9 September 2023   16:16 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

      Pelaksanaan putusan sidang pleno dapat dilakukan dengan melapor kepada aparatur penegak hukum agar laporan tersebut segera diproses. Kendati demikian, Komisi Yudisial juga tim advokasi hakim. Tim tersebutlah yang akan memantau proses hukum terhadap laporan tersebut dan juga memiliki hak menerima laporan perkembangan laporan.

      Sedangkan untuk langkah lain yang bisa dilakukan oleh Komisi Yudisial ialah koordinasi, mediasi, konsiliasi dan/atau somasi, Meski menggunakan langkah lain dan tidak memakai langkah hukum, Komisi Yudisial tetap membangun tim advokasi hakim untuk mengikuti langkah lain yang diambil setelah putusan sidang pleno.

     Selain untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, advokasi hakim juga sangat diperlukan untuk putusan hakim karena di era globalisasi sekarang seringkali terjadinya ancaman kepada hakim baik itu berupa fisik maupun verbal. Ancaman ini sering  dilakukan oleh masyarakat kepada hakim atau pengadilan yang menyebabkan hakim dalam memberikan keputusan merasa takut akan sangsi sosial yang didapatkan dari masyarakat, sehingga dalam memberikan keputusannya tidak sesuai dengan asas kepastian dan keadilan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun