Mohon tunggu...
Monica Dewi Siregar
Monica Dewi Siregar Mohon Tunggu... Perawat - Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia, 2018

God is good, all the time. And all the time, God is good.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Optimalisasi Profesionalisme dalam Keperawatan Melalui Penekanan Penafsiran Pasal Undang-Undang Perihal Standar Profesi Ners

27 Mei 2019   13:40 Diperbarui: 27 Mei 2019   13:56 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keperawatan adalah bagian integral dari tenaga kesehatan yang berlandaskan pada ilmu dan kiat dalam keperawatan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, perawat merupakan profesi yang memberikan asuhan keperawatan kepada klien dengan kondisi sehat maupun sakit, serta telah lulus dari Pendidikan Tinggi Keperawatan yang mendapatkan pengakuan oleh Pemerintah.  Asuhan keperawatan yang diberikan kepada klien yaitu penerapan praktik keperawatan yang  memiliki tujuan dalam pemenuhan kebutuhan dasar serta kemandirian klien dalam merawat dirinya sendiri. Tindakan asuhan keperawatan dapat melalui interaksi antara perawat, klien dan lingkungannya. Klien merupakan individu, kelompok, atau masyarakat yang telah menerima pelayanan keperawatan. Pelayanan keperawatan yang diberikan kepada klien merupakan pelayanan yang profesional (Pasal 1 Ayat (1) sampai (5) UU RI Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014). Pencapaian atas nilai profesional tersebut menjadi tanggung jawab perawat sebagai profesi yang diaplikasikan saat pemberian asuhan keperawatan kepada klien.

Nilai-nilai profesional merupakan buah hasil dari profesionalisme keperawatan yang akan menjadi first impression pasien/klien kepada perawat dalam memberikan asuhan keperawatan. Sebagai profesi tenaga kesehatan yang setara dengan profesi tenaga kesehatan lainnya, perawat perlu meningkatkan jiwa profesionalismenya terlebih dalam pemberian asuhan keperawatan kepada pasien maupun klien. Profesionalisme dapat diartikan sebagai perilaku, tujuan, serta kualitas dari sebuah profesi yang dapat dicapai melalui orientasi, interaksi yang baik dengan sikap yang positif dan fokus pada profesi tersebut (Merriam-Webster, 2018). Profesionalisme keperawatan dapat dipertahankan dan dikembangkan oleh profesi perawat itu sendiri. Oleh sebab itu, perawat mempunyai peran aktif dalam mengembangkan ilmu pengetahuan terkait dengan ilmu keperawatan yang berbasis pada penelitian yang profesional dengan hasil riset sebagai pendukung. Selain itu, perawat berperan untuk berpartisipasi aktif dalam organisasi profesinya agar dapat mewujudkan lingkungan praktik yang positif dan sistem kerja sosial dan ekonomi keperawatan yang aman dan stabil (International Council of Nurses, 2012). Perawat sebagai profesi yang telah diakui berperan penting dalam peningkatan mutu pelayanan keperawatan dengan mengembangkan ilmu dan kompetensinya selama menjalankan studi di Pendidikan Tinggi Keperawatan.

Pendidikan Tinggi Keperawatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keperawatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 yaitu perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik dalam bentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi. Pendidikan Tinggi Keperawatan terbagi atas tiga jenjang pendidikan yaitu pendidikan vokasi, pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Program paling rendah untuk pendidikan vokasi adalah Diploma Tiga (D-III) Keperawatan, sedangkan program untuk pendidikan akademik terbagi menjadi tiga yaitu program sarjana keperawatan, magister keperawatan dan doktor keperawatan. Pendidikan vokasi akan menghasilkan perawat vokasional, sedangkan pendidikan akademik dan profesi akan menghasilkan perawat profesional yang terdiri atas ners dan ners spesialis (Pasal 4 sampai 10 Undang-Undang Keperawatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014). Pendidikan vokasi keperawatan menurut Iskandar (2013) dalam bukunya yaitu Keperawatan Profesional, terbagi atas dua jenjang pendidikan diploma yaitu Diploma III Keperawatan dan Diploma IV Keperawatan. Perawat dengan lulusan program Diploma III Keperawatan akan mendapat gelar Ahli Madya Keperawatan (Amd. Kep.), sedangkan untuk Diploma IV Keperawatan akan mendapat gelar Sarjana Sains Terapan (S.ST) dengan lama pendidikan 1 tahun setelah menyelesaikan program Diploma III Keperawatan.  

Program Diploma IV Keperawatan yang diselenggarakan oleh beberapa perguruan tinggi saat ini telah membuka program studi bagi lulusan Diploma IV Keperawatan ditambah dengan Profesi Ners. Berdasarkan Standar Kompetensi Perawat Indonesia yang diatur oleh organisasi nasional perawat di Indonesia yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ners adalah seorang perawat yang telah menyelesaikan program pendidikan akademik dengan lulusan sarjana ditambah dengan pendidikan profesi (Ners). Selain itu, perawat dengan lulusan gelar Ners merupakan perawat profesional yang telah menyelesaikan pendidikan profesi keperawatan, sedangkan program Diploma IV Keperawatan masih termasuk dalam pendidikan vokasional dengan lulusan perawat vokasional, bukan profesional (Persatuan Perawat Nasional Indonesia, 2012). Menurut Undang-Undang Keperawatan Nomor 34 Tahun 2014 Bab VIII, Kolegium Keperawatan adalah badan otonom dalam Organisasi Profesi Perawat yang memiliki peran dalam mengembangkan cabang disiplin ilmu keperawatan dan standar pendidikan tinggi bagi perawat profesi (Pasal 44 dan 45 Bab VIII Undang-Undang Keperawatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014).

Standar pendidikan tinggi bagi perawat profesi yang diatur oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menjalankan pendidikan akademik sebelumnya, bukan dari pendidikan vokasional. Oleh sebab itu, pembukaan program studi Diploma IV Keperawatan ditambah dengan Profesi Ners yang dibuka oleh beberapa perguruan tinggi saat ini telah menyimpang dari peraturan yang ditetapkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia sebagai organisasi perawat di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2004 Tentang Keperawatan. Perawat vokasional tidak dapat disebut sebagai perawat profesional karena termasuk dalam lulusan jenjang pendidikan program vokasi, bukan program akademik sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Perawat vokasional baik dari program Diploma III maupun Diploma IV Keperawatan perlu mengikuti jenjang pendidikan akademik yaitu program sarjana ditambah dengan profesi ners yang akan lulus sebagai perawat profesional. Oleh sebab itu, perlu adanya penekanan penafsiran pasar perihal standar profesi ners dalam keperawatan.

Penekanan pasal terkait dengan standar profesi ners bertujuan agar setiap perguruan tinggi dapat mengoptimalisasikan kewajiban perawat dalam melanjutkan jenjang pendidikannya sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Keperawatan. Semakin tinggi jenjang pendidikan perawat, semakin banyak ilmu yang didapatkan serta nilai profesionalisme yang melekat dan terus berkembang dalam diri perawat itu sendiri. Profesionalisme dalam Keperawatan dapat teroptimalisasi dengan baik. Perawat merupakan profesi yang setara dengan profesi lainnya. Perawat adalah bagian dari tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam pemberian asuhan keperawatan kepada klien. Perawat bekerja lebih lama dengan bertatap muka langsung bersama dengan klien. Sikap profesional dan ilmu keperawatan yang terus berkembang sangat dibutuhkan dalam pemberian asuhan keperawatan kepada klien. Hal ini dapat didukung dengan jenjang pendidikan perawat yang lebih tinggi termasuk dalam program profesi ners demi mengoptimalisasikan profesionalisme dalam keperawatan.

Daftar Pustaka

Departemen Kesehatan Republik Indonesia. (n.d.). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Keperawatan. Retrieved from: http://sinforeg.litbang.depkes.go.id/upload/regulasi/UU_No._38_Th_2014_ttg_Keperawatan_.pdf

International Council of Nurses. (2012). The ICN Codes of Ethics for Nurses. Switzerland: International Council of Nurses.

Iskandar. (2013). Keperawatan Profesional. Jakarta: Penerbit In Media.

Merriam-Webster. (2018). Professionalism. Retrieved from: https://www.merriam-webster.com/dictionary/professionalism

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun