Mohon tunggu...
Monica AyuSudiro
Monica AyuSudiro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kriminologi Universitas Indonesia angkatan 2019

Mendalami green criminology dengan fokus hak dan kekerasan terhadap hewan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Ilmu Toksikologi Forensik dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan

27 Desember 2022   18:18 Diperbarui: 4 Januari 2023   21:40 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kriminologi forensik merupakan merupakan ilmu lintas disiplin yang berupaya untuk menggabungkan pendekatan multidisiplin agar menghasilkan ilmu yang bersifat transdisiplin. Ilmu ini memiliki dipelajari untuk dapat menangani pihak-pihak yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana tertentu, sehingga dapat mengungkapkan kebenaran dalam rangka hukum. Setidaknya terdapat tujuh keilmuan yang memiliki keterlibatan dengan kriminologi forensik, yaitu keilmuan medis, psikologi, alam, teknik, komputer, akuntansi, linguistik, hukum pidana, kimia dan biologi. Dalam artikel kali ini kita akan berfokus pada penggunaan ilmu toksikologi forensik dalam mengungkapkan kasus kejahatan.

Toksikologi forensik merupakan bagian ilmu dari toksikologi kimia. Toksikologi didefinisikan sebagai  studi mengenai perilaku dan efek merugikan dari Xenobiotika (zat asing kimia yang masuk ke dalam tubuh). Ilmu ini bermanfaat dalam memprediksi maupun mengkaji akibat yang memiliki kaitan dengan sifat toksik zat kimia terhadap manusia maupun lingkungan agar dapat mengurangi risiko hingga minimal. Sedangkan, forensik toksikologi kimia sendiri disini didefinisikan sebagai penggunaan ilmu toksikologi dalam mendukung data yang diperlukan dalam ilmu forensik hingga dapat membantu penyelesaian kasus hukum atau pemeriksaan bukti ilmiah.

Salah satu penerapan ilmu toksikologi forensik dapat ditemukan pada kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Kim Jong Nam merupakan saudara kandung dari pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. Saat Kim Jong Nam sedang melakukan transit di bandara Kuala Lumpur pada tanggal 13 Februari 2017, dua perempuan mendekatinya dan mengoles wajahnya. Kim Jong Nam pun mencoba untuk lari mencari bantuan ke klinik, namun Ia meninggal saat berada dalam perjalanan ke rumah sakit. Dalam mengidentifikasi penyebab kematian Kim Jong Nam, penggunaan Ilmu kedokteran dan Toksikologi Forensik disini dibutuhkan. 

Menurut informasi yang ada berdasarkan hasil autopsi, Kim Jong Nam meninggal akibat berkontak dengan zat berbahaya VX, sebuah zat yang diklasifikasikan oleh PBB sebagai zat pembunuhan massal. Dalam mengidentifikasikan zat ini dibutuhkan ahli toksikologi forensik yang dapat membantu menjelaskan barang bukti ini.Saat persidangan ahli kimia toksikologi pemerintah memberikan pernyataan bahwa ditemukan konsentrasi zat kimia VX dalam tubuh Kim Jong Nam. Dosis mematikan dari zat kimia VX merupakan 0.142 miligram/ kg berat badan manusia dan konsentrasi yang ditemukan pada kulit Kim Jong Nam 1,4 kali lebih besar dari jumlah yang mematikan. Berkat zat tersebut terjadi  kerusakan parah pada otak, paru-paru, hati dan limpa. 

Tes lebih lanjut, menunjukkan bahwa zat VX telah menghambat tingkat enzim dalam tubuh korban, menyebabkan kerusakan neurotransmitter yang mengirimkan sinyal ke otak dan otot. Selain itu, ahli kimia juga memberikan saksi terhadap bukti video pelaku yang lari untuk mencuci tangan setelah melakukan aksinya. Dalam hal ini, saksi ahli menyatakan bahwa zat VX dapat tidak membahayakan pelaku apabula langsung dibersihkan dengan digosok setelah mengoles zat ke korban 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun