Mohon tunggu...
Politik

Belum Adanya Kebebasan Pers di Indonesia

23 September 2016   14:26 Diperbarui: 23 September 2016   15:04 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebebasan merupakan salah satu bagian dari demokrasi berbentuk kebebasan masyarakat untuk berpatisipasi dalam bidang politik hingga kebebasan pers. demokrasi menjamin ataupun memberikan suatu wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. Dalam berpartisipasi dibidang politik maupun kebebasan pers. Namun dalam kenyataannya di Indonesia sendiri yang pada dasarnya menganut demokrasi pancasila masih dibatasi oleh kepentingan-kepentingan kaum elit yang memiliki kekuasaan dan kekuatan dalam hal-hal tertentu. Seperti pers di Indonesia. Pers tidak sepenuhnya mendapatkan angin kebebasan untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik karena adanya intimidasi  dan interfensi dari pihak-pihak yang menjadi ancaman pers di Indonesia.

Mari kita tilik kembali ke tahun  2014 dimana dapat dikatakan sebagai suatu masa yang tidak mengenakan bagi para pelaku pers, tidak hanya pelaku pers tapi juga penikmat pers. Dimana pada saat pemilu 2014 pemilihan presiden saat itu diwarnai pers-pers yang ternyata berpihak pada pihak-pihak tertentu seperti munculnya pihak merah dan pihak biru yang menanyangkan berita-berita yang jauh berbeda dan bersifat memihak pihak-pihak tertentu. Tidak berhenti disitu saja tahun 2015 pun kebebasan pers dianggap semakin menipis dan kemungkinan pada tahun 2016 ancaman dan kriminalisasi terhadap pelaku pers juga akan berujung ataupun melibatakan narasumber. Bisa saja terjadi kemungkinan narasumber akan takut berbicara dihadapan pers karena narasumber tersebut merasa akan adanya ancaman yang mereka dapatkan jika berpendapat yang ternyata dianggap mengancam pihak-pihak kaum elit tertentu.

Seperti yang kita ketahui kebebasan pers merupakan hak yang diberikan konstisusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti penyebar luasan percetakan,peneribatan surat kabar,majalah,buku dan lainnya tanpa ada campur tangan ataupun pelakuan sensor oleh pemerintah. Dalam undang-undang no 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 1 menyebutkan  kemerdekaan pers dijamin sebagai pihak asasi warga negara dimana seharusnya pelaku pers dapat berpendapat atau menyampaikan berita sebagaimana mestinya tanpa harus takut akan ancaman dari pihak-pihak tertentu.

Namun pada masa sekarang ini pers tidak lagi memiliki kebebasan sebagaimana mestinya mereka tidak boleh beropini dan berpendapat sejelas mungkin tanpa adanya interfensi dari pihak lain. Lalu, narasumber atau masyarakat akan takut berbicara dihadapan pers karena bisa saja mereka dikriminalkan atau dipidanakan. khusus di tahun 2015 saja sudah terdapat 15 kasus kriminalisasi terhadap narasumber. selama ini dewan pers dan polri telah menjalin kerjasama atau MOU. Apabila ada kasus dengan media massa maka pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dapat melapor atau mengadu kepada dewan pers . Oleh karena itulah kebebasan pers semakin terbatasi.

Seharusnya masyarakat maupun pelaku pers dapat menyampaikan pendapat mereka dengan bebas selagi apa yang mereka sampaikan tidak melanggar dan tidak keluar dari fakta sebenarnya . Oleh karena itu komisi hukum dewan pers akhirnya menyusun drive MOU baru dimana mereka menginginkan penegakan hukum tersebut . Tidak akan mengancam kebebasan pers tidak adanya kriminalisasi terhadap pers dan narasumber karena itu akan membahayakan kebebasan pers dan mencoreng nama baik demokrasi.

Daftar Pustaka :

https://id.wikipedia.org/wiki/Kebebasan_pers

https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

http://nasional.sindonews.com/read/729519/13/dewan-pers-mediasi-soal-aduan-relawan-demokrat-1363823761

NAMA : MONICA AGUSTINI AR

NIM : 07041181621015 

PRODI : Hubungan Internasional

KAMPUS : Indralaya 

KELAS : A 

DOSEN PEMBIMBING : Nur Aslamiah Supli, BIAM,M,sc

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun