Mohon tunggu...
Monica Naomi Banjarnahor
Monica Naomi Banjarnahor Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Selanjutnya

Tutup

Politik

Implementasi Good Governance pada Pemerintah Pusat & Daerah di Indonesia

29 Oktober 2024   17:52 Diperbarui: 29 Oktober 2024   18:00 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Good governance (tata pemerintahan yang baik) adalah tujuan yang ingin dicapai oleh semua entitas, baik di sektor swasta maupun sektor publik dan pemerintahan. Penerapan good governance bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan, guna mendukung kesejahteraan sosial, ekonomi, serta demokratisasi politik.

Menurut United Nations Development Programme (UNDP), good governance didefinisikan sebagai hubungan sinergis dan konstruktif antara sektor swasta, masyarakat, dan pemerintah dalam pengelolaan serta pengambilan keputusan yang baik. UNDP juga menetapkan sejumlah prinsip-prinsip good governance, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, responsibilitas, efektivitas, efisiensi, dan supremasi hukum.

Dalam implementasinya, terdapat berbagai kendala yang menghambat penerapan good governance, sehingga tidak berkembang secara optimal. Kendala ini dapat diklasifikasikan ke dalam dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal mencakup kurangnya pemahaman aparatur pemerintahan mengenai prinsip-prinsip good governance, minimnya fasilitas pendukung, serta maraknya kecurangan yang dilakukan oleh para pengelola pemerintahan yang justru menyimpang dari prinsip-prinsip tersebut, sehingga merugikan entitas atau negara. Sementara itu, faktor eksternal mencakup rendahnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan good governance. Seharusnya, masyarakat turut berperan aktif dengan menggunakan hak mereka untuk menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Di Indonesia, konsep good governance telah diterapkan sejak era reformasi, di mana good governance menjadi salah satu instrumen penting dalam reformasi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun, melihat perkembangan reformasi yang telah berjalan hingga saat ini, penerapan good governance di Indonesia masih belum sepenuhnya berhasil. Salah satu permasalahan utama yang belum terselesaikan adalah korupsi di kalangan pengelola pemerintahan. Korupsi ini tercermin dari rendahnya kualitas pelayanan publik, buruknya kondisi sarana dan prasarana yang dibangun oleh pemerintah, serta meningkatnya beban masyarakat akibat ketidakefisienan dan ketidakefektifan pengelolaan badan usaha publik, seperti di sektor telekomunikasi, bahan bakar minyak, listrik, dan lainnya. Di sisi lain, kesenjangan semakin nyata, di mana pihak konglomerat dan pejabat kerap memamerkan kekayaan mereka.

Salah satu kasus korupsi yang baru-baru ini terungkap adalah kasus di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dilansir dari TRIBUNNEWS.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Hamdan terkait dugaan korupsi dalam pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan. Kasus ini terus berkembang karena dugaan korupsi terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, termasuk di Jawa Bagian Tengah, Bagian Barat, Bagian Timur, Sumatra, dan Sulawesi. Pada 13 Juni 2024, KPK menahan tersangka terbaru, Yofi Oktarisza, yang menjabat sebagai PPK pada BTP Kelas I Jawa Bagian Tengah (kemudian BTP Semarang) pada tahun 2017--2021. Saksi Hamdan juga diperiksa terkait dugaan suap yang melibatkan pengaturan lelang dan pemberian fee kepada beberapa pihak.

Kasus korupsi di Kementerian Perhubungan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus korupsi di Indonesia saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip good governance di Indonesia masih lemah, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Meskipun demikian, masih ada beberapa instansi pemerintah yang berusaha mewujudkan good governance. Salah satunya adalah DPR RI yang tengah mendesain ulang laman resminya agar lebih ramah bagi penyandang disabilitas. Inisiatif ini didukung oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam rangka mencapai salah satu target reformasi birokrasi, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik. Langkah ini dapat dijadikan contoh bagi instansi lain untuk lebih serius dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di semua level pemerintahan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun