Kegiatan Mudik atau pulang kampung adalah kegiatan yang sangat ditunggu-tunggu dan sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Berbeda dari biasanya, tahun 2020 masyarakat Indonesia tidak diperbolehkan untuk melakukan mudik. Penyebaran Virus Covid-19 yang semakin banyak dan menyebar kemana-mana mengakibatkan masyarakat Indonesia tidak dapat melakukan kegiatan Mudik seperti biasanya. Pelarangan mudik lebaran 2020 diputuskan langsung oleh Presiden RI yaitu Bapak Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas di bulan April lalu “setelah larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang” ujar Ujar Pak Jokowi.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 berlaku sampai 31 Mei 2020 lalu diperpanjang hingga 7 Juni 2020 melalui keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020. Sampai saat ini belum ada keputusan baru tentang aturan mudik di masa Pandemi Covid-19 ini.
Berbeda dengan Mudik Lebaran, Mudik Natal dan Tahun Baru 2021 sudah bisa dilaksanakan. Melihat dari persiapan Kemenhub yang sudah memprediksi puncak mudik dan sudah berkoordinasi dengan Direktorat Perhubungan Darat tentang persiapan Mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Tentu aspek keselamatan nomor satu, yang kedua adalah aspek kesehatan juga yang kamu utamakan. Memang kebijakan di era pandemi covid-19 ini sangat dinamis, kita tidak bisa ngomong berubah-ubah, karena memang situasi pandemi itu membutuhkan keputusan yang cepat”, ujar Sokhib Al Rokhman, dalam dialog Bandara Aman selaku Direktorat Kelaikudaraa dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub.
Sampai saat ini keputusan untuk mudik diperbolehkan, karena bersifat dinamis maka bersiaps-siap saja jika ada perubahan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tetap jaga diri, jaga jarak, jaga kesehatan. (sumber: http://hubdat.dephub.go.id/)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H