perundungan di lingkungan satuan pendidikan.Â
Dalam rangka menciptakan kesadaran hukum sedari dini, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro mengadakan kegiatan sosialisasi pengenalan hukum sebagai upaya pencegahan terhadap maraknya kasusSosialisasi tersebut dilaksanakan pada Jum'at pagi (29/7/2022) dengan peserta yaitu siswa-siswi beserta para guru SD Negeri 1 Malebo. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih sering ditemukannya aksi-aksi perundungan yang dilakukan di lingkungan sekolah, dan mengakibatkan dampak yang buruk.
Pada dasarnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman telah membentuk Permendikbud No. 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan ini berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.Â
Berdasarkan peraturan tersebut, maka setiap warga sekolah harus mendapatkan perlakuan yang baik dan bebas dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan. Adanya perundungan merupakan bentuk aksi kekerasan yang bertentangan dengan hak asasi manusia dan melanggar hukum, oleh sebab itu tidak boleh dilakukan.
Dengan adanya sosilisasi ini diharapkan siswa-siswi lebih memahami akan pengertian, paying hukum, contoh tindakan, serta bahaya dari tindak perudungan, sehingga dengan mengetahui hal tersebut diharapkan dapat meminimalisir terjadinya perbuatan - perbuatan yang berkaitan dengan tindakan perundungan dan kekerasan.Â
Dalam kegiatan ini juga diadakan tanya jawab tentang perundungan serta kegiatan game edukatif dengan tujuan membentuk rasa solidaritas dan kerja sama.
Kepala SD Negeri 1 Malebo, Suprapto, S. Pd., M. Pd. menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan kegiatan yang positif dan patut diapresiasi. "Kami berterima kasih kepada Mahasiswa KKN Undip yang telah mengadakan sosialisasi ini. Semoga dengan adanya kegiatan ini, siswa-siswi mulai mengenal hukum, menghargai sesamanya dan tentu saja menjauhi aksi perundungan," tutur Kepala Sekolah.
Penulis: Monic Shiela Zakaria
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H