Mohon tunggu...
Monic Shiela Zakaria
Monic Shiela Zakaria Mohon Tunggu... Lainnya - Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Saat ini sedang menempuh kuliah di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Pengenalan Hukum sebagai Upaya Pencegahan terhadap Kasus Perundungan di Lingkungan Satuan Pendidikan

11 Agustus 2022   12:35 Diperbarui: 11 Agustus 2022   12:43 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rangka menciptakan kesadaran hukum sedari dini, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro mengadakan kegiatan sosialisasi pengenalan hukum sebagai upaya pencegahan terhadap maraknya kasus perundungan di lingkungan satuan pendidikan. 

Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Jum'at pagi (29/7/2022) dengan peserta yaitu siswa-siswi beserta para guru SD Negeri 1 Malebo. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih sering ditemukannya aksi-aksi perundungan yang dilakukan di lingkungan sekolah, dan mengakibatkan dampak yang buruk.

Pada dasarnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman telah membentuk Permendikbud No. 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan ini berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

Berdasarkan peraturan tersebut, maka setiap warga sekolah harus mendapatkan perlakuan yang baik dan bebas dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan. Adanya perundungan merupakan bentuk aksi kekerasan yang bertentangan dengan hak asasi manusia dan melanggar hukum, oleh sebab itu tidak boleh dilakukan.

Dokpri
Dokpri

Dengan adanya sosilisasi ini diharapkan siswa-siswi lebih memahami akan pengertian, paying hukum, contoh tindakan, serta bahaya dari tindak perudungan, sehingga dengan mengetahui hal tersebut diharapkan dapat meminimalisir terjadinya perbuatan - perbuatan yang berkaitan dengan tindakan perundungan dan kekerasan. 

Dalam kegiatan ini juga diadakan tanya jawab tentang perundungan serta kegiatan game edukatif dengan tujuan membentuk rasa solidaritas dan kerja sama.

Kepala SD Negeri 1 Malebo, Suprapto, S. Pd., M. Pd. menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan kegiatan yang positif dan patut diapresiasi. "Kami berterima kasih kepada Mahasiswa KKN Undip yang telah mengadakan sosialisasi ini. Semoga dengan adanya kegiatan ini, siswa-siswi mulai mengenal hukum, menghargai sesamanya dan tentu saja menjauhi aksi perundungan," tutur Kepala Sekolah.

Penulis: Monic Shiela Zakaria

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun