Setelah Indra Kenz diperkarakan oleh para korban Binomo, crazy rich Medan ini terancam dimiskinkan. Pasalnya, ia diduga melakukan pencucian uang melalui penipuan Binomo. Indra Kenz terjerat Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang (TPPU), Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, dan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Artinya, aset-asetnya akan disita jika terbukti kepemilikan aset tersebut berlangsung pada waktu tindak pidana terjadi. Terkait dugaan pencucian uang, hari ini, Selasa (3/8), kekasih Indra Kenz, Vannessa Khong, juga diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri dengan dugaan ikut menikmati dana pencucian uang Indra Kenz. Sebelumnya, Vanessa pernah berceloteh mendapatkan uang jajan Rp2 miliar dari Indra Kenz.
Berikut aset-aset mewah Indra Kenz yang terancam disita akibat kasus penipuan Binomo. Lihat aset di sininya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H