Sukuk Negara Tabungan (Sukuk Tabungan) adalah Produk Investasi Syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada warga Negara Indonesia. Dikutip dari website resmi Kemenkeu Indonesia,Â
"Sukuk Tabungan dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional -- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penerbitan Sukuk Tabungan menggunakan struktur akad Wakalah. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut. "
Yuk kita simak bersama pembahasannya !
Perhitungan Imbal HasilÂ
ST-003 memiliki imbal hasil minimal 8.15% (Gross), 6.93% (Nett setelah pajak 15%) per tahun
Sistem imbal hasil ini memiliki sifat mengambang tergantung dari besarnya suku bunga BI + 2.15% (fixed). Besaran kupon ini akan di tinjau ulang setiap 3 bulan sekali. Jika ada kenaikan suku bunga BI, imbal hasil ST-003 ini juga akan dinaikan sesuai dengan besar kenaikannya tersebut. Tapi jika suku bunga BI turun, imbal hasil ST-003 tidak akan turun dibawah angka minimal 8.15 % gross
Contoh Simulasi Imbal Hasil
Misalkan anda berinvestasi sejumlah Rp 100 juta, anda akan mendapatkan bunga 7 juta per tahun. Bunga tersebut akan dibayarkan perbulan sekitar Rp 600 ribu per bulannya. Uang pokok anda sebesar RP 100 juta akan dikembalikan penuh di Februari 2021
Early Redemption / Pelunasan Dipercepat
ST-003 tidak bisa dicairkan sewaktu-waktu. Tapi ada kesempatan untuk melakukan early redemption sebesar 50% dari pokok 1 tahun setelah kepesertaan (Februari 2020)
Resiko Investasi
ST-003 memiliki resiko investasi sangat rendah karena dijamin oleh Negara sampai sejumlah Rp 3 Milyar. Resiko bawaannya lainnya adalah karena sifatnya yang tidak likuid, sehingga tidak dapat dicairkan sewaktu-waktu diluar waktu yang telah ditetapkan
Cara Pembelian
ST-003 dapat dibeli di berbagai mitra distribusi yang mencakup bank, perusahaan efek modal, dan financial start up. List perusahaan yang merupakan mitra distribusi ST-003 dapat dilihat digambar dibawah ini :
Kelebihan Berinvestasi di ST-003
- ST-003 merupakan salah satu altenatif investasi berbasis syariah yang diakui MUIÂ
- Imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan deposito berjangka bank maupun reksadana pasar uang (8.15% gross vs ~ 5-6% gross)
- Bunga (Kupon) dibayarkan per bulan dibandingkan dibayarkan seluruhnya pada akhir investasi
- ST-003 dijamin oleh Negara sampai sejumlah Rp 3 Milyar. RDPU tidak dijamin oleh LPS
- Pajak ST-003 lebih rendah ketimbang deposito (15% vs 20%)
Kekurangan Berinvestasi di ST-003
- ST-003 tidak dapat diambil sewaktu-waktu (lihat early redemption).
- ST-003 tidak fleksible untuk dapat dipindahkan ke investasi jenis lain sewaktu-waktu
Kesimpulan
ST-003 merupakan salah satu instrument investasi berbasis syariah yang telah diakui oleh MUI. ST-003 merupakan alternatif yang sangat menarik bagi individu yang ingin melakukan investasi tapi tetap menjauhi riba.
ST-003 memiliki besaran bunga yang lebih besar jika kita bandingkan dengan investasi low risk lain seperti deposito dan RDPU. Selain itu ST-003 juga dijamin oleh Negara sampai sejumlah Rp 3 Milyar. Kelemahan ST-003 adalah sifatnya yang tidak likuid, atau tidak bisa dicairkan sewaktu-waktu.Â
ST-003 ini cukup menarik untuk dijadikan tempat investasi untuk dana menganggur atau tidak akan digunakan dalam jangka 2 tahun. Sisakan kantong dana lain yang bisa dipakai untuk penggunaan jangka pendek atau menengah sebelum berinvestasi di ST-003 ini.
Semoga artikel ini berguna, dan Happy Financing !
Disclaimer : Artikel ini bukanlah ajakan atau rekomendasi untuk berinvestasi. Artikel ini murni merupakan analisa penulis mengenai produk ST-003. Keputusan berinvestasi merupakan tanggung jawab masing-masing investor
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H