Mohon tunggu...
Alim Penulis
Alim Penulis Mohon Tunggu... Jurnalis - Alim Jurnalis

Penulis, Jurnalis, Trainer Penulisan, Praktisi Buku, Pengusaha Industri Kreatif

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Angka Perceraian di Pengadilan Agama Simalungun Melonjak

5 Januari 2022   16:23 Diperbarui: 5 Januari 2022   16:25 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
upaya dilakukan oleh PA Simalungun. Repro: www.pa-simalungun.go.id

SIMALUNGUN | Pengadilan Agama Simalungun yang terletak di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara, sepanjang tahun 2021 mengalami lonjakan perkara cerai cukup signifikan. Data yang terlihat dari laporan tahunan pengadilan tersebut jumlah perkara perceraian sekitar 1.670 berkas perkara, rinciannya antara lain perkara perceraian yang diajukan oleh pihak isteri dan perkara perceraian yang diajukan oleh pihak suami.

"Perceraian oleh pihak isteri disebut cerai gugat dan perceraian dari pihak suami disebut cerai talak, kedua perkara ini cukup banyak di sini," kata wakil ketua Pengadilan Agama Simalungun Alimuddin, SHI, MH kepada Kompasiana, Rabu (5/1/2022) lalu.

Jumlah yang begitu banyak menurut Alimuddin, disebabkan tingkat ekonomi masyarakat yang minim sehingga mengakibatkan mereka tidak sabar dalam menghadapi permasalahan rumah tangga. 

"Faktor ekonomi menjadi penentu, saat mereka susah, miskin, pengangguran, maka dalam rumah tangga banyak konflik, pertengkaran sehingga pilihan akhir ialah perceraian," lanjut pak wakil.

Selain faktor ekonomi rumah tangga yang kurang cukup, kekerasan dalam rumah tangga pun menjadi faktor utama terjadinya perceraian di Kabupaten Simalungun dan sekitarnya. Beberapa faktor lainnya antara lain gangguan pihak ketiga, meninggalkan salah satu pihak, salah satu pihak menjadi pemabuk, penjudi, pemadat, mengonsumsi narkotika dan lain-lain.

Mengatasi hal itu, Alimuddin mengaku tidak dapat sendirian, pihak pemerintah dan masyarakat harus terlibat di dalamnya.

"Ini bukan hanya tugas pengadilan agama, namun  menjadi pekerjaan rumah lembaga lainnya seperti pemerintah kabupaten, kementerian agama, masyarakat dan ulama," ungkapnya.

Tugas pemerintah kabupaten melalui membuka peluang kerja bagi masyarakat dan pemberantasan kemiskinan, tugas ulama dan kementerian agama memberikan penyuluhan tentang dampak perceraian, dan tugas masyarakat menjadi mediator agar perceraian tidak terjadi. (AP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun