Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang mengelola harta zakat, hendaklah ia berhati-hati, karena itu adalah amanah yang besar dari Allah."
(HR. Abu Dawud)
Ini mengingatkan bahwa zakat adalah amanah yang harus dikelola sesuai aturan syariat, tanpa menyalahi peruntukannya.
4. Keadilan dalam Pengelolaan Zakat
Keadilan dalam Islam berarti memberikan hak kepada yang berhak. Jika ada sumber pendanaan lain, seperti wakaf, infaq, atau dana sosial lainnya, maka lebih baik program seperti Makan Bergizi Gratis menggunakan dana tersebut agar zakat tetap fokus pada delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an.
Dengan demikian, kebijakan penggunaan dana zakat harus mempertimbangkan maslahat yang jelas dan memastikan bahwa penerimanya termasuk dalam golongan mustahiq. Sumber pendanaan alternatif, seperti infaq, sedekah, atau wakaf, bisa menjadi pilihan untuk mendukung program-program sosial yang lebih luas.
Wallahu'alamÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H