Mohon tunggu...
Monari AZ
Monari AZ Mohon Tunggu... Relawan - Rumah Zakat

Khairunnas anfauhum linnaass

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Analisis Fiqh tentang Progam Makan Bergizi Gratis (MBG) Berbasis Dana Zakat

17 Januari 2025   22:59 Diperbarui: 17 Januari 2025   23:12 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Monari, Mahasiswa Manajemen Zakat dan Wakaf, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta 

Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang mengelola harta zakat, hendaklah ia berhati-hati, karena itu adalah amanah yang besar dari Allah."
(HR. Abu Dawud)

Ini mengingatkan bahwa zakat adalah amanah yang harus dikelola sesuai aturan syariat, tanpa menyalahi peruntukannya.

4. Keadilan dalam Pengelolaan Zakat

Keadilan dalam Islam berarti memberikan hak kepada yang berhak. Jika ada sumber pendanaan lain, seperti wakaf, infaq, atau dana sosial lainnya, maka lebih baik program seperti Makan Bergizi Gratis menggunakan dana tersebut agar zakat tetap fokus pada delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an.

Dengan demikian, kebijakan penggunaan dana zakat harus mempertimbangkan maslahat yang jelas dan memastikan bahwa penerimanya termasuk dalam golongan mustahiq. Sumber pendanaan alternatif, seperti infaq, sedekah, atau wakaf, bisa menjadi pilihan untuk mendukung program-program sosial yang lebih luas.

Wallahu'alam 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun