Raja Dangdut "Roma Irama" berkata dalam sebuah lirik lagunya tentang judi "Judi meracuni kehidupan. Apa pun nama dan bentuk judi, semuanya perbuatan keji." Apakah Anda setuju dengan Roma Irama?
Judi adalah jurang tanpa dasar. Karena dia menyedot masuk segala sesuatu ke dalamnya. Dia menyedot masuk segala keinginan untuk mendapat untung. Penjudi tidak memiliki kepuasan kalau tidak  bermain judi. Bermain judi sudah merupakan candu, yang tanpanya, dia tidak bisa hidup dengan tenang. Ketenangan penjudi adalah saat dirinya ada ditempat/dimeja judi.
Penjudi umumnya berasal dari kelas menengah ke bawah. Mereka ingin memperbaiki perekonomian dengan cara yang tidak halal. Dalam melakukan hal itu, mereka akhirnya terjebak dalam sebuah jurang dimana mereka tidak bisa "dengan mudah" keluar dari sana. Sebaliknya para penjudi ini semakin terpuruk dalam ekonomi. Maksud hati untuk memperbaiki penghasilan tetapi justru memperburuk ekonomi maupun psikis, karena sudah adiktif (candu).
Banyak dari para penjudi mengalami penyesalan saat kalah tetapi saat mereka sudah punya uang, kembali mereka akan bermain judi, karena mereka di dorong oleh candu dalam diri "ingin menang". Sifat serakah "ingin menang" dalam diri manusia terlihat jelas dalam judi. Hal ini diketahui oleh semua bandar Judi karena itu mereka selalu memberi umpan (menang) kepada si penjudi. Setelah dia merasakan "kemenangan" hatinya akan selalu mendorongnya untuk menang dan akhirnya dia berada dalam jurang perjudian.
Orang "pintar" selalu ingin menjadi bandar judi karena mereka tahu "permainannya" sementara orang "bodoh" selalu menjadi pemain karena mereka hanya ingin menang. Itulah sebabnya kita melihat "penjudi kelas teri" selalu dalam posisi melarat karena mereka tidak mengetahui permainannya. Meme yang sering kita lihat di sosmed "Bos judi punya istana, anaknya punya Ferrari, ajudannya punya moge sementara pemain judi tetap kere".
Perjudian yang adalah jurang tanpa dasar ini sudah merambah ke banyak tempat. Mulai dari permainan kartu sampai judi online (slot). Dari sabung ayam, tarung jalanan, olah raga sepak bola, pacuan kuda, games, togel dan banyak hal lainnya, dijadikan perjudian. Anehnya, dibeberapa suku, judi sudah menjadi tradisi.
Indonesia melarang perjudian, hal ini tertuang dalam KUHP pasal 303 tentang perjudian konvensional dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) tentang perjudian non konvensional (online).
Mendapatkan keuntungan di atas kerugian orang lain itulah judi. Itulah sebabnya dalam judi ketamakan dan keserakahan berjalan beriringan karena judi merayu hati ingin memiliki milik/uang/harta orang lain dengan sebuah taruhan. Karena itu tidak salah jika kita menyebut, Filosofi judi adalah "untukku, untukku dan untukku".
Biasanya penjudi (yang beragama "kristen") dan antek-anteknya akan membela diri dengan berkata "Mana ayatnya yang berkata judi dilarang"? Beberapa orang lainnya berkata di beberapa negara judi itu legal, kalau legal berarti tidak dosa.