Mohon tunggu...
Monalisa
Monalisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Institut agama Islam Negeri (IAIN) Kendari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan Zakat di Malaysia, Singapura dan Lembaga Zakat Internasional

26 Maret 2024   06:08 Diperbarui: 26 Maret 2024   07:39 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak runtuhnya kekhalifahan Islam terakhir, pengelolaan zakat di negara - negara muslim menjadi sangat beragam

Di Malaysia, penghimpunan zakat yang dilakukan murni oleh swasta sangat didukung oleh pemerintah setempat. Pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator dan penanggungjawab. Dalam wilayah penyelenggaraan, pengelolaan zakat di negara ini ditempatkan dalam Majelis Agama Islam (MAI). Koordinasi MAI ada dalam kementrian non departemen. Peran dan fungsi menteri non departemen yakni membuat lembaga strategis yang bertanggungjawab langsung pada perdana menteri. Di Malaysia, zakat dikelola secara federal (non nasional). Ke empat belas negara bagian (state) di Malaysia, masing-masing diberi hak mengelola zakatnya. Terdapat 4 kebijakan pengelolaan zakat oleh pemerintah Malaysia antara lain pemerintah merestui status hukum dan posisi PPZ sebagai perusahaan murni yang khusus menghimpun zakat, Mengijinkan PPZ mengambil 12.5% dari total perolehan zakat setiap tahun, untuk menggaji pegawai dan biaya operasional. Pemerintah menetapkan zakat menjadi pengurang pajak. Pemerintah menganggarkan dana guna membantu kegiatan BM dalam membasmi kemiskinan.

Di Singapura, penghimpunan zakat berada dalam pengawasan dan wewenang Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) berdasarkan Administration of Muslim Law Act (AMLA) yang dikeluarkan dan diresmikan oleh pemerintah Singapura pada tanggal 25 Agustus 1968. Sebagai lembaga tertinggi pemerintah dalam urusan agama islam di Singapura, MUIS memiliki tanggung jawab dan berperan aktif dalam mengelola dana Zakat yang dihimpun dari masyarakat. Sudah lebih dari 10 tahun, MUIS menerapkan sistem manajemen yang profesional untuk dapat selalu memegang kepercayaan umat muslim Singapura dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat agar tepat sasaran MUIS melakukan inovasi dari segi teknologinya, yakni pembayaran zakat bisa dilakukan secara online. Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh MUIS melalui situs resminya, dari tahun ke tahun jumlah zakat yang dipungut selalu mengalami peningkatan, jumlah kaum muslim di Singapura yang hanya berkisar 15% tidak menjadi kendala pada nilai zakat yang ada, melainkan menjadi semangat bagi MUIS untuk mempertahankan sistem manajemen yang profesional dan transparan serta giat mengadakan sosialisasi untuk memperkenalkan kegiatan atau berbagai program MUIS agar konsisten dalam peningkatan jumlah zakat

Dalam upaya untuk mengelola dana zakat secara efektif, lembaga-lembaga zakat internasional telah mengadopsi pendekatan yang berfokus pada transparansi dan akuntabilitas. Mereka secara rutin mempublikasikan laporan keuangan dan kegiatan untuk memastikan bahwa para penyumbang dapat melihat secara langsung bagaimana dana zakat mereka digunakan.

Selain itu, lembaga-lembaga ini juga memanfaatkan teknologi modern untuk meningkatkan efisiensi operasional mereka. Dengan menggunakan platform digital dan aplikasi mobile, mereka dapat mengumpulkan dana dengan lebih cepat dan menyediakan bantuan kepada yang membutuhkan secara lebih efisien.

Dengan pengelolaan yang transparan, efisien, dan berdaya saing, lembaga zakat internasional terus menjadi kekuatan penting dalam upaya global untuk mengurangi kemiskinan dan ketidaksetaraan, serta meningkatkan kesejahteraan umat manusia di seluruh dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun