Mohon tunggu...
Mona Fatnia
Mona Fatnia Mohon Tunggu... Lainnya - writer opinion

حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ #La Tahzan Innallah Ma'anna #Bermanfaatuntuksesama #Rahmatanlillallamin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Permendikbud PPKSP Bukan Solusi di Satuan Pendidikan

22 Agustus 2023   09:44 Diperbarui: 22 Agustus 2023   10:06 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Mona Fatnia Mamonto, S.Pd

Permendikbud dikebiri lagi, dan lagi dengan regulasi yang masih sama namun dalam tingkatan yang berbeda. Ini pun bukan soal lamanya diterapkan, namun efektivitas dari aturan yang dipakai, terlebih dunia Pendidikan hari ini tak ada harapan, tawuran, seks bebas, bullyng dan tingkat kriminal yang tinggi rata-rata menyerang tingkat satuan pendidikan. Lalu urgentivitasnya apa ketika regulasi Pendidikan diperbarui kembali namun dalam penerapannya tak ada andil yang tepat didalam penyelesainnya ?

Permendikbud PPKSP : Regulasi berulang tanpa Kepastian

Sejatinya Pendidikan adalah pondasi utama dalam memajukan sebuah negeri, yang dulunya terbelakang menjadi terdepan dalam segala bidang. Pun pada perkembangan negeri tersebut mengatarkan pada keberhasilan yang gemilang. Namun semua itu tidak akan berjalan sesuai tujuan ketika peserta didiknya serampangan dan salah jalan, tersebab regulasi yang tak tetap dalam pengaturannya.

Tak lama berselang, Mendikbudristek  secara resmi meluncurkan Merdeka Belajar ke 25: Permendikbudristek No. 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) sebagai payung hukum bagi seluruh satuan pendidikan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan. Tentu hal ini merupakan angin segar bagi dunia Pendidikan terkhusus Pendidikan menengah atas sampai tingkatan bawah. (kompas, 08-08-2023)

Terkait akan hal itu, bukan merupakan wacana baru dalam dunia Pendidikan, terlebih kita tau bersama bahwa permendikbud tak pernah nyaman pada tempatnya, selalu berpindah dan menghadirkan warna serta aturan yang baru. Pun pada solusi yang diberikan dalam setiap point-pointnya hanya berkutat pada lingkaran yang sama.

Permendikbud ini pun seperti halnya mengulang pada orang yang sama, namun hubungan yang dibangun tak membuahkan kepastian juga. Melihat kasus-kasus yang sering terjadi di satuan Pendidikan hari ini bisa dibilang sudah masuk pada zona merah. Sebab aturan yang dibuat tak pernah diarahkan sebaik-baiknya. Melihat regulasi pada tahun kemarin yaitu Permendikbud 82/2015 dan Permendikbud 30/2021 yang pointnya tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan, seksual di Satuan Pendidikan dan Lingkungan Perguruan Tinggi. Tak pelak regulasi yang dibuat tak menyurutkan tindak kekerasan yang terus terjadi baik kepada peserta didik, pendidikan atau satuan lembaga kependidikan.

Bukan regulasi namanya bila tak menimbulkan kontroversi dalam penerapannya. Permendikbud 46/2023 ini adalah produk dari Merdeka Belajar, yang dimana memainkan peran penting dalam memenuhi mandat undang-undang dan Permen yang bertujuan melindungi anak-anak, pun dibuatnya peraturan ini untuk menggantikan peraturan sebelumnya. (itjen.kemendikbud.go.id, 08-08-2023)

Dalam fakta yang ada, meski berbagai aturan dkeluarkan dan diperbagus sedemikian rupa, tetap tak akan menghasilkan solusi yang maksimal. Parahnya lagi tingkat kekerasan tak pernah henti melanda satuan pendidikan, hanya berdalih ini untuk melindungi sektor satuan pendidikan yang ada, namun dalam pengimplementasiannya dilapangan minim tindakan, dan bukan mencabut akar masalah dari para pelaku tindakan tapi malah mencetak calon-calon kekerasan. 

Pada penerapannya di lingkungan sekolah  yang hari ini pendidik hanya fokus pada penyampai materi dengan selang waktu mengajar hanya 2-3  jam per mata pelajaran, tentu tidak akan bisa membentuk kepribadian yang sempurna dari seorang peserta didik, pun pada lembaga pendidikannya dipacu untuk bisa mengimplementasikan progam merdeka belajar yang fokusnya lebih kepada penguatan kompetensi dan minat bakat sesuai dengan kemaun peserta didik. Tentu hal ini malah menimbulkan jamur kerusakan dalam satuan pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun