Mohon tunggu...
Mona Fatnia
Mona Fatnia Mohon Tunggu... Lainnya - writer opinion

حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ #La Tahzan Innallah Ma'anna #Bermanfaatuntuksesama #Rahmatanlillallamin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembangunan Bandara IKN, Mencaplok Tanah Warga?

9 Juli 2023   17:59 Diperbarui: 9 Juli 2023   18:23 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh : Mona Fatnia Mamonto, S.Pd

IKN tak rampung-rampung, membuat rakyat dibuat terkatung-katung, alih-alih ganti rugi, kini malah aturan yang dikebiri. Istilah itulah yang pantas disematkan kepada pemerintah hari ini, ketika program pembangunan IKN negara terus dikejar demi investasi para pemilik modal. Sementara rakyat kebingungan bertahan hidup dalam ketidakpastian, terlebih hari ini mereka tak memiliki aset lebih untuk bertahan, tanah pun dilalap habis oleh mereka yang mempunyai kepentingan pribadi. Lalu untuk apa pembangunan IKN dipercepat, sementara hak rakyat tak pernah  ditunaikan sesuai ketetapan UU yang berlaku ?

IKN:  Ambisi dan Kepentingan Kapitalis

Berita pembangunan IKN memang tak ada habisnya, bagai benalu yang terus menjalar pada setiap ranting yang dihinggapinya dengan menumpang diri, lalu menginginkan lebih kemudian pergi lupa diri.

Jelasnya IKN sebagai masa depan bangsa, tercipta perbaikan dan kesejahteraan yang menjanjikan untuk yang berpunya, sementara dibawah hanya menjadi penonton yang kebingungan tak tau arah dan tempat tujuan.

Tentu hal ini bukanlah baik bagi rakyat, terlebih rakyatlah yang memiliki andil besar dalam setiap peran untuk kemajuan suatu banga. Namun hal itu tak sejalan dengan pembangunan IKN hari ini, pasalnya melihat fakta yang terjadi dilapangan, ratusan warga yang ada dikabupaten Penajam Paser Utara (Kaltim) melakukan protes terhadap pihak Bank Tanah, sebab tanah yang telah mereka tempati sebelum indonesia merdeka  diambil alih oleh Bank Tanah untuk pembangunan Bandara Naratema yang merupakan bandara VIP ibu kota Negara IKN nusantara. (cnnindonesia, 21-06-2023).

Proyek IKN yang digenjot pemerintah hari ini tentu tak lepas dari dukungan investasi asing, yang sebelumnya penambahan biaya pembangunan  tak tanggung-tangung jumlahnya. Pasalnya proyek IKN kembali memunculkan masalah baru terkait dengan rencana pembangunan bandara. Warga protes karena tanahnya dicaplok negara untuk pembangunan bandara. Terlebih tanah yang dicaplok merupakan tanah yang ditempati yang berpunya.

Menyoal Bank Tanah sendiri sebenarnya lahir dari RUU Omnibus Law UU Ciptaker yang mengarah pada pengaturan pertanahan negara. Maka sejak awal disahkannya RUU tersebut sebenarnya sudah menjadi bumerang bagi rakya sendiri, terlebih RUU ini lebih mendewakan para investor dan pemilik modal. Sebabnya pun didasari pada beberapa hal ; Pertama, Adanya peran Bank Tanah yang dibuat sebagai penjamin bagi kepentingan rakyat, baik itu  umum, sosial, pembangunan nasioal sampai pada pemeretaan ekonomi dalam segala bidang. Kedua, Pencaplokan atas lahan pembangunan bandara adanya Perpres No. 31/2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP untuk mendukung IKN.

Hal ini bukanlah menjadi solusi bagi masyarakat yang ada, pasalnya persengketaan lahan yang seringnya terjadi di bidang pertanahan dan agraria, malah semakin membuat rakyat menderita. Bahkan rakyat yang sering menjadi korban dengan berbagai kerusakan yang dihasilkan, mulai dari alam yang rusak, sampai tanah adat yang ada hilang tak bersisah, alih-alih Omnibus Law pada bidang pertanahan memberikan  jaminan pada rakyat, ini justru malah menjadikan rakyat kambing hitam. Maka jelas Omnibus Law sendiri bermasalah dalam setiap pasal yang dibuatnya.

Bila melihat fakta yang terjadi, pencaplokan tanah yang dilakukan oleh Bank Tanah adalah upaya untuk memuluskan ambisiusitas agar nantinya lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan bandara aman dan terhindar dari konflik sosial, yang parahnya lagi  dilakukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat. Lahan yang ada pun merupakan bekas lahan HGU milik PT Triteknik Kalimantan Abadi yang menguasai 4.000 H, namun lahan ini sebelum dijadikan HGU PT TKA, merupakan lahan yang dimiliki rakyat. Namun waktu berjalan, dari pemerintah sendiri menjanjikan adanya reformasi agraria dari tahun 2022 yang tak kunjung ada kejelasan hingga hari ini.

Pada dasarnya, pencaplokan tanah yang dilakukan Bank Tanah merupakan tujuan untuk memuluskan jalan dari para pemilik modal kapitalis, yang sejatinya pemilik modal investasi terbesar di IKN. Hal ini pun berdasar pada UU Ciptaker yang lebih mengarah pada kelancaran bisnis kapitalis, seperti pada Kawasan ekonomi khusus, pariwisata dan proyek besar yang menjadi prioritas pemerintah, sementara rakyat yang mendiaminya terkatung-katung tak tau arah mau kemana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun