"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (QS An-Nuur [24]: 2).
Dengan demikian, sistem pendidikan Islam sendiri adalah wujud dari perbaikan paripurna diatas muka bumi ini, dengan sistem ini segalanya menjadi terarah dan mengikuti aturan pencipta, sebab Sistem sanksi islam merupakan sistem yang tegas dan menjerakan sehingga dapat mencegah pelanggran hukum syara. Wallahualam bissawab.