Tanggapan atas artikel ini dari FIF Group: Tanggapan FIFGroup atas Pemberitaan Kompasianer momuzammil9093 di Jawa Timur
BANGKALAN - Nasib Naas dialami oleh Syahril Muharromi wartawan Asal Bangkalan yang dirampas motornya oleh 2 orang Debt Colector (DC) FIF Cabang Bangkalan, saat sedang dalam perjalanan menuju Kota Gresik dan dilakukan perampasan di Jalan Kenjeran Surabaya.
Romi mengatakan, ia merasa kaget ketika ditengah perjalanan diberhentikan oleh 2 orang pria tak dikenal, lalu pihaknya ditunjukkan bukti foto catatan kendarannya oleh DC tersebut.
"Tanpa menunjukkan bukti surat apapun, kemudian DC itu mengarahkan ke kantor FIF Surabaya di Jl. Rajawali, Krembangan, Kemayoran," jelasnya. Minggu (7/8/2023).
Kata dia, pihak FIF Surabaya meminjam kartu Tanda Penduduk (KTP) Romi dan kemudian diserahkannya selembar surat yang berisi tentang jumlah angsuran transaksi dengan pihak FIF.
"Diberi surat berita acara kewajiban pembiayaan perjanjian oleh kantor FIF Surabaya, hanya 2 lembar surat yang diberikan," terangnya
Menurutnya, ia merasa dirugikan atas tindakan DC itu, karena tidak bisa menunjukkan bukti surat Romi menganggap tindakan yang dilakukan merupakan perampasan secara sepihak tanpa dasar yang jelas.
"Seharusnya penyitaan tidak dilakukan ketika orang tengah menuju perjalanan apalagi DCnya tidak bisa menunjukkan bukti surat pengambilan dan lainnya, hanya saja langsung menggiring saya ke kantor FIF Surabaya," tuturnya.
Sementa Recovery Section Head (RSH) PT FIF Group Cabang Bangkalan Iskandar mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan pernyataan secara pasti namun korban diarahkan ke kantor FIF Bangkalan pada hari Senin mendatang.
"Ya saya tidak tahu pasti terkait surat yang diberikan oleh FIF Surabaya karena saya belom bisa mengecek data lantaran kantor tutup," pungkasnya. (Lai)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H