Pertama, jenjang pendidikan dasar dan menengah, masih merupakan projek nasional. Program Wajib Belajar menuntut adanya keselarasan, kesinambungan dan kelancaran tugas perbantuan oleh kepala satuan pendidikan. Sehingga dengan demikian, kestabilan 'politik di jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah' menjadi sesuatu yang wajib.  Untuk memenuhi kebutuhan itu, maka penetapan kepala satuan pendidikan, masih  bersifat tugas perbantuan dan bukan desentralisasi pendidikan secara penuh.
Kedua, Lembaga pendidikan dasar dan menengah, bisa diartikan serupa dan diposisikan seperti UPT (Unit Pelaksana Teknis) Â kementerian pendidikan, atau dinas pendidikan. Sehingga dengan demikian, proses pengangkatan pimpinan satuan pendidikannya, masih merupakan kewenangan pimpinan di atasnya. Â Walau demikian, rasanya, argumentasi serupa ini pun, masih perlu untuk terus dinarasikan, sehingga kita bisa benar-benar memiliki sistem pendidikan yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman dan kebutuhan zaman. Pendidikan dan juga pembinaan aparatur pendidikannya, tidak bersifat politis, namun lebih mengedepankan nuansa akademis dan rasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H