Ketiga, andaipun benar, dalam transaksi itu ada sebuah perjanjian, maka  jelaslah, sebuah janji akan dimintai pertanggungjawabannya. Kalau janji dibayar dengan uang, maka akan ditagih uang tersebut. Kalau janji akan dinikahi, maka akan ditagih janji tersebut. Kalau ingkar janji, selain dapat  menyebabkan muncul korban, pun akan menjadi pemantik adanya dampak buruk pada pelaku. Salah satu diantaranya, adalah tercuatkan kasus itu, dan kemudian menjadi terbuka kepada masyarakat ! Oleh karena itu, sekali janji, setelah itu HARUS ditetapi.
Merujuk pada kisah dan cerita ini, sejatinya kita sudah jelas, bahwa inspirasi dan pelajaran penting dari kasus Ketua KPU periode ini, sangat jelas dan kentara, bahwa jika kita salah coblos, dan nyoblos tanpa tanggungjawab, maka dampaknya sangat nampak ... RUNGKAAAAAD !!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H