Mohon tunggu...
Momon Sudarma
Momon Sudarma Mohon Tunggu... Guru - Penggiat Geografi Manusia

Tenaga Pendidik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Memberantas Judol, Mudah?!

29 Juni 2024   07:13 Diperbarui: 29 Juni 2024   07:19 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekedar melanjutkan, pandangan dari Mantan Kabareskrim, Komjen (purn) Susno Duadji, tentang pemberantasan judi online di Indonesia. Beliau, dalam satu kesempatan wawancaranya, menegaskan, dan terkesan memberikan informasi yang meyakinkan bahwa 'memberantas judi online itu, lebih mudah, dibanding dengan memberantas judi offline'. Kira-kira begitulah pendapatnya. 

Alasannya apa ?

Pertama, aplikasi judol (judi online) itu kasat  mata, dan bisa ditemukan oleh siapapun. Anak sekolahan saya, bisa menemukan aplikasinya, apalagi untuk bapak-bapak yang terhormat di Kominfo dan kepolisian. Kayaknya, akan sangat setuju, bila kita mengatakan bahwa tempat permainan judol itu, sangat mudah ditemukan, ditemui, dan juga ditengok. Bukan setiap hari lagi, setiap saat pun, siapapun yang bermaksud untuk melihat dan menemukan aplikasi judol, akan dengan mudah menemukannya.

Apa bedanya dengan judi offline (judoff) atawa judi langsungan ? kita gak tahu. Dimana tempatnya, dan kapan waktunya. Orang yang mengetahui tempat dan waktu pelaksanaan judi offline hanya mereka yang terbiasa dan sudah mendapatkan komunikasi sebelumnya. Inilah yang menjadi perbedaan kesulitan antara judol dengan judoff.

Dengan alasan itu, sangat miris bila kemudian, satgas pemberantasan judol terkesan merasa kesulitan dalam menghadapi kasus serupa ini.

Kedua, proses transaksi keuangannya, mudah dilacak. Bandar dan pelaku menggunakan transaksi keuangan. Khusus untuk di Indonesia, transaksi keuangannya masih sangat-konvensional, artinya uang-resmi (uang kartal) dalam transaksi di Indonesia, dan belum menggunakan uang-digital.

Lha, untuk masalah yang serupa ini, PPATK saja sudah mampu mendetek proses transaksi dan peredaran uang di permainan judol tersebut. Dengan laporan dari PPATK saja, menunjukkan bahwa transaksi judol itu, sudah bisa dilihat, dilacak, dan diamati dengan seksama.

Sekali lagi, lantas apa bedanya dengan judoff ? apakah kita tahu, dimana uang itu disimpan, dan bagaimana cara diberikan dari pemain kepada bandar ? kita mengalami kesulitan dalam memahami transaksi hal seperti ini. Karena tempat dan waktunya tidak tahu, maka proses transaksinya pun sangat gelap. 

Mohon maaf, sekali lagi, walaupun judoff itu terjadi di dunia nyata, tetapi prakteknya, bisa lebih 'gaib', praktek judoff memang terang-benderang  tetapi kegiatanya  lebih 'gelap' dibanding dengan judol yang sudah disampaikan sebelumnya. Karena, pelaksanaan judoff, biasanya mereka menggunakan kode dan pola komunikasi yang hanya dimiliki oleh kelompoknya sendiri, dan bersifat tidak terbuka. Ah, mungkin begitu, karena penulis sendiri tidak tahu. Penjelasan ini, sekedar dugaan saja !! maaf..!

Bila demikian adanya, lantas bagaimana cara memberantas judol di Indonesia ini ?

Aduh, ini mah sekedar ide orang awam saja. Maaf, sekali lagi, pemikiran ini, sekedar pemikiran dari orang awam. Saat kita memahami judol ini, ada dua hal yang sangat kasat mata. Satu sisi, terkait dengan sistem teknologi atau aplikasi yang digunakan, yakni sistem online. Sedangkan sisi lainnya, adalah terkait dengan para pelaku. Kedua hal ini, dihubungkan oleh adanya transaksi elektronik, yang berujung pada permainan judi. Sehubungan hal itu, maka hal yang perlu dilakukan, tentunya adalah mengarah pada dua hal tadi. Artinya, kalau kedua hal tadi tidak mendapat perhatian dengan seksama, maka ide atau gagasan pemberantasan judol akan sulit dilakukan.

Lantas, bagaimana cara melakukan pemberantasannya ? nah, disinilah, publik bisa melakukan diskusi atau obrolan, baik yang santai maupun yang serius dengan maksud dan harapan, bisa memberikan inspirasi dan dorongan kepada Pemerintah untuk bisa melakukan tindakan tegas dan nyata, secara berkelanjutan.

Usulan konyol, tapi serius banget, artinya kalau ada tim IT yang canggih di negeri kita, bisa ga, aplikasi judol-nya di  hack saja ?!! tujuan  nge-hack, yang setidaknya, dengan maksud supaya mereka menghentikan perbuatannya, gitu lho...! 

Orang hebat IT dunia saja, bisa nge-hack situs milik pemerintah Indonesia, masa iya sih, di Kominfo negeri ini, tidak ada yang menghack aplikasi itu ?

Oh, itu sulit...!

Ya, udah kalau itu sulit, beri sanksi tuh, orang yang suka judol. Rekening yang digunakannya, blokir. Matikan. Biar tidak bisa bertransaksi. Kasian. Kalau distop paksa, setidaknya, dia sadar, bahwa negara sudah tahu, bahwa rekeningnya masuk dalam salah satu yang diblokir negara karena melakukan judol.

Wah, itu terlalu banyak. Ya, kalau dilakukan sendirian  pastilah, banyak. Tetapi, jika dilakukan oleh satu kementerian, masa masih sulit juga sih...

Masih susah juga, dong ...!

Ya..udah, blokir tuh rekening bandarnya.  Jumlah bandar, pasti lebih sedikit dari pelaku judol. Walaupun nomor rekening bisa lebih dari satu untuk setiap bandar, tetapi yakin jumlahnya bakalan lebih sedikit dari pelaku judol.

Nah, kalau untuk jumlah rekening, mungkin benar, lebih sedikit. Tetapi keberanian dan kekuatannya, lah, gak tahu, bisa lebih besar dari kominfo atau kepolisian....

Jadi, gimana ?

Ya, udah lebih gampang, mending ke pencegahannya saja. Kita sosialisasi kepada masyarakat, "jangan judol ya, kecuali jika kalian adalah wakil rakyat, dan uangnya banyak.. ya.... ga tahu lahhh..".

Barulah sampai sini, saya paham, jadi 'pemberantasan judol, dan narkoba' adalah sesuatu yang gampang-gampang susah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun