Sekali lagi. Bila jawaban terhadap pertanyaan ini, tidak disampaikan dengan pembuktian fisik dan material, yakni penangkapan bandar judol dan narkoba, maka, semua itu akan menjadi 'narasi besar' di tengah masyarakat, terkait dengan lemahnya penegakkan hukum di negeri kita ini.Â
Pernyataan dari Satgas Pencegahan Judi Online, yang sekedar menekankan progran pencegahan, dan bukan pemberantasan atau penangkapan bandar judol, menunjukkan potensi logika pemberatantasan judol yang ambrol, atau istilah masyarakat bawah, tidak akan efektif, menyapu daun kering berserakan, tanpa menebang akar masalahnya sendiri !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H