Sehubungan hal ini, menjadi pekerjaan rumah (tepatnya pekerjaan sekolah) bagi pengelola pendidikan, untuk menciptakan layanan pendidikan yang kondusif dan mendidik kepada peserta didiknya. Artinya, 'jalur masuk boleh protektif, tetapi proses pembelajarannya, hendaknya tetap mengacu pada kriteria ketuntasan tujuan pembelajaran' (KKTP). Â Dengan kata lain, jalur masuk boleh menggunakan jalur proteksi (zonasi atau ketm), tetapi proses belajar tetaplah kompetitif.
Dengan demikian, diharapkan semangat dan iklim kompetisi intelektualnya, masih terjaga dan terus tumbuhkembang di dunia pendidikan. Karena pada dasarnya, sekolah itu bukanlah sekedar menghabiskan waktu hidup anak di sekolah, melainkan dimaksudkan untuk meningkatkan kedewasaan dan kematangan pribadinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H