Mohon tunggu...
Momon Sudarma
Momon Sudarma Mohon Tunggu... Guru - Penggiat Geografi Manusia

Tenaga Pendidik

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Maqam Awal Haji Syariah : Ciri dan Capain Perjalanan Spiritualnya

28 Mei 2024   06:15 Diperbarui: 28 Mei 2024   20:52 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Orang yang merasa lapar, tidak cukup dengan melepas imajinasi dan khayalan ingin kenyang. Secara praktis dan operasionalnya, dia harus makan dan minum, atau melakukan aktivitas formal dan legal memasukkan sesuatu hal yang bernutrisi untuk dikunyah. Inilah maqam formal dan legal dalam mewujudkan sebuah impian atau harapan. 

Berdasarkan pertimbangan itu, untuk mencapai maqam spiritual yang  tinggi, tangga pertama yang harus ditempuh adalah perjalanan formal dan legal atau maqam syari'ah. Tetapi, jangan berhenti sampai di sini, karena perjalanan spiritual masih ada tahapan lain yang harus di tempuh. 

Merujuk pada paparan ini, boleh seseorang yang sedang haji, memikirkan masalah sekolah anak, nasib tetangga, bisnis di rumahnya atau lain sebagainya ?  Bisa jadi, itulah naluri manusia dan nafsur manusia. Namun, bila kita terjebak pada hal-hal serupa itu, maka perjalanan haji kita, baru sebagai wisata-religi, yang menunaikan syarat, rukun atau formalitas dan legalitas pelaksanaan ibadahnya saja. 

Belum lebih dari itu.....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun