Seorang Kepala Daerah, yang di tempat di wilayah baru. Kemudian, dia menggunakan teknologi blusukan di tempat  baru, tempat yang belum pernah dikunjunginya. Pendekatan ini, masuk pendekatan lama, tapi untuk masyarakat baru.
Ketiga, disruptive innovation.
Kategori ini, yakni menggunakan teknologi baru, untuk pasar yang ada, atau pasar yang lama. Dalam istilah lain, bisa disebut pula  al-ibtikar al-tahriibiyu.
Jika, ada seorang kepala daerah dan atau elit agama, yang menggunakan teknologi modern, misalnya pemanfaatan media sosial untuk berkomunikasi dengan sesama warga desa.
Keempat, yaitu radical innovation.
Kategori ini, yakni manakala mengembangkan teknologi baru untuk masyarakat baru. Atau, dalam pengertian lain, disebut pula al-ibtikar al-al-judriyu.
Kebijakan pengembangan model hidup dengan AKB (new Normal), di masyarakat baru Indonesia saat ini, masuk dalam kategori radikal, karena kita dipaksa untuk mengubah pola interaksi, kebiasaan hidup, dan gaya hidup.
Dengan memahami pemetaan serupa inilah, kita menemukan informasi, bahwa radikalitas hanya satu di antara teknik melakukan perubahan dan pembaharuan.
Bagaimana menurut pembaca semua?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H