Isu penyederhanaan Kurikulum sudah didengar, dan rancangannya sudah ada di tengah masyarakat. Bahkan, beberapa point "rencana" Pemerintah sudah dikoreksi oleh komunitas bidang pendidikannya. Kita semua berharap, dengan adanya reaksi dari masyarakat akademik, khususnya para pelaku pendidikan di lapangan, Pemerintah merasakan, dan peduli untuk senantiasa merumuskan Kurikulum Pendidikan secara lebih demokratis, dan dewasa, yakni melibatkan pemangku kepentingan yang memahami seluk beluk pendidikan.
Ungkapan seorang Sejarawan dari UPI, menegaskan bahwa menyederhanakan Kurikulum tidak sama dengan menyederhanakan aplikasi untuk kepentingan kegiatan online. Â Perubahan kurikulum, amat sangat dipengaruhi dan berorientasi pada upaya memanusiakan manusia, bukan mengotomatiskan gerak-manusia seperti mesin. Oleh karena itu, untuk kepentingan hal ini, maka hal penting yang perlu diperhatikan adalah hak-asasi peserta didik dihadapan lembaga pendidikannya itu sendiri.
Apa yang dimaksud dengan hak asasi peserta didik di hadapan lembaga pendidikan ?
Pertama, peserta didik bukan mesin. Siswa bukan mesin. Mahasiswa bukan mesin. Mereka bukan bahan mentah, yang bisa diolah sedemikian rupa oleh lembaga pendidikan untuk menjadi produk yang diinginkan oleh pabrik pendidikan tersebut. peserta didik adalah manusia yang memiliki orientasi  pengembangan diri yang beragam, dengan minat, bakat dan kemampuan yang beragam pula. Ini adalah pokok soal pertama dalam dunia pendidikan.
Kedua, dengan adanya keragaman serupa itu, maka sejatinya tenaga pendidik dan lembaga pendidikan itu bukan membentuk peserta didik menjadi sesuatu yang diinginkan oleh tenaga pendidik atau lembaga pendidikan, melainkan memfasilitas potensi dan bakat peserta didik menjadi pribadi manusia yang dewasa dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Ketiga, sehubungan hal itu, perlu dihindari, ada upaya pemaksaaan standarisasi atau homogenisasi kemampuan peserta didik. Berkan kesempatan kepada peserta didik untuk mampu mengembangkan bakat, kemampuan dan minat masing-masing.  Peran lembaga pendidikan adalah memetakan potensi, minat dan bakat siswa, dan kemudian menyediakan tenaga pendidik yang  mampu mengawal perkembangan potensi peserta didik tersebut.
Sebagai koreksi, kurikulum itu bukan instrumen untuk membentuk siswa sesuai dengan harapan penguasa. Kurikulum bukan instrumen untuk mengendalikan karakter siswa sesuai dengan keinginan perumus kebijakan. Kurikulum adalah instrumen-dasar untuk memfasilitasi pengembangan potensi manusia, sebagai manusia-merdeka.
Terakhir, dengan pandangan dan karakter pendidikan serupa itu, kita bisa melihat bahwa lembaga pendidikan ini, benar-benar mampu menjaga dan menghgormati hak asasi peserta didik dihadapan tenaga pendidik dan lembaga pendidikannya.
Dengan pemahaman serupa ini, saya berharap, atau mungkin kita semua berharap, Pemerintah dapat merumuskan Kurikulum Pendidikan ini, untuk menyahuti nilai-asasi peserta didik sebagai manusia, dan bukan memaksakan ideologi-penguasa kepada dunia pendidikan ! dengan demikian, pendekatan personalisasi dalam pengembangan kurikulum, dalam konteks wacana ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H