Mohon tunggu...
Firsty Ukhti Molyndi
Firsty Ukhti Molyndi Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger | Korean Enthusiast | Cerebral Palsy Disability Survivor

Seorang blogger tuna daksa dari Palembang. Memiliki minat tulis-menulis sejak kecil. Menulis berbagai problematika sehari-hari dan menyebarkan kepedulian terhadap kaum disabilitas. Blog: www.molzania.com www.wahkorea.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran Bank Tanah Permudah Pembangunan IKN

23 Januari 2025   12:08 Diperbarui: 23 Januari 2025   12:08 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lokasi Tanah Tol dan Bandara di IKN. Sumber : Detik.com

Dalam hati Molzania pernah bertanya-tanya, "Pembangunan di IKN segitu besar dan masifnya. Bagaimana dengan kepemilikan tanah warga lokal di sana? Akankah mendapat ganti rugi?"

Pada tahun 2023 lalu, saya pernah membaca tentang adanya protes dari warga lokal terkait dengan IKN. Mereka kesal lantaran tempat tinggalnya diambil alih pemerintah untuk pembangunan bandara. Jumlahnya sekitar 1000 orang. Tentunya bukan jumlah yang sedikit. Mereka dipaksa pindah dan direlokasi ke tempat lain. Mengingat pembangunan IKN oleh pemerintah ini juga tergolong ambisius.

Untuk pertama kalinya saya mendengar badan hukum negara bernama Bank Tanah. Ternyata badan ini sudah dibentuk sejak April 2021. Usianya mau empat tahun di tahun 2025 ini. Badan ini bertanggungjawab secara langsung pada Presiden. Tapi apa sih sesungguhnya fungsi dan tujuan dibentuknya Badan Bank Tanah. 

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 113 tahun 2021, Bank Tanah berkewajiban untuk menyediakan tersedianya lahan untuk berbagai kepentingan negara. Dalam hal ini, bertujuan untuk kepentingan umum dan sosial. Demi kelangsungan pemerataan ekonomi di Indonesia. 

Untuk itu, peran Bank Tanah sangatlah besar dalam keberlangsungan suatu kebijakan pemerintah. Apalagi yang menyangkut pembangunan yang sangat mungkin melibatkan pengadaan lahan. Terutama terkait jalan tol, bandara, dan pembangunan lainnya di wilayah IKN. 

Pembangunan bandara IKN, misalnya, dilakukan di atas tanah seluas 621 hektar. Luas tanah untuk landasan pacunya sendiri mencapai 3000 meter. Bandara Nusantara IIKN dipersiapkan untuk kebutuhan sarana transportasi tingkat internasional. Sehingga nantinya jemaah haji dan umroh di Kalimantan bisa langsung diterbangkan dari sana. Rencananya bandara akan mulai beroperasi pada tahun depan. 

Plang Badan Bank Tanah. Sumber : Viva.co.id
Plang Badan Bank Tanah. Sumber : Viva.co.id

Kehadiran Bandara Nusantara ini selain untuk keperluan haji dan umroh, harapannya juga bisa meningkatkan pertumbuhan pariwisata di Indonesia. Khususnya di wilayah Kalimantan Timur. Bandara ini bisa melayani penerbangan sipil untuk pesawat tipe Boeing 777-300 ER dan Airbus A 380. Jenis pesawat tersebut termasuk yang memiliki badan lebar, sehingga dapat menampung lebih banyak penumpang. 

Dalam pembangunan Bandara IKN tersebut,  pelaksanaan kebijakan Reforma Agraria yang pelaksanaannya membutuhkan 1873 hektar. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan solusi kepada masyarakat yang terdampak. Melalui Reforma Agraria, pemerintah memberikan hak penggantian tanam tumbuh dan relokasi rumah. Hingga pertengahan 2024, masih terdapat 2086 hektar lahan di IKN yang dimiliki oleh masyarakat. Meskipun demikian, status lahannya sudah dianggap legal dimiliki oleh pemerintah secara hukum. Oleh Bank Tanah, lahan tersebut dialihkan menjadi aset milik Kementerian Perhubungan.  

Soal Reforma Agraria tersebut, Bank Tanah melakukan beberapa kali tahapan. Pada tahap awal, dilakukan persiapan dan perencanaan. Dengan cara membuat dokumentasi tentang jadwal dan kegiatan redistribusi. Langkah selanjutnya, Bank
Tanah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak. Kemudian petugas melakukan inventarisasi dan menentukan objek tanah. Setelahnya petugas melakukan pengukuran dan pemetaan terkait objek tanah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun