Sesudah tahap pengukuran, petugas melakukan penelitian lapangan dan rapat pembahasan usulan redistribusi. Setelahnya Kakanwil BPN pun dan bupati setempat menerbitkan surat keputusan. Terakhir, pembukuan hak dan penerbitan sertifikat pun dapat terlaksana.Â
Wah ternyata pembebasan lahan Bandara IKN oleh Bank Tanah membutuhkan banyak proses. Tidak semudah membalikkan telapak tangan. Yang terpenting adalah masyarakat terdampak dapat diberikan haknya dengan baik. Sehingga di masa depan tidak ada lagi pihak yang dirugikan.Â
Oh ya, Badan Bank Tanah sedang mengadakan BlogCompetition loh.. yuk cek di situs Kompasiana untuk ikut kompetisinya. ^^
Sumber Artikel :
https://radartarakan.jawapos.com/balikpapan/2415550881/bandara-ikn-ingin-layani-penerbangan-haji
https://www.facebook.com/photo?fbid=165231285044697&set=pcb.165231381711354%5C