Bu Mona menambahkan bahwa yang meneror itu biasanya adalah pinjol ilegal. Soalnya kalau pinjol resmi, mereka tidak akan menagih dengan cara yang tidak sopan. Apalagi bila sampai mengancam pihak lain.Â
Dewasa ini, banyak banget ditemui pinjaman ilegal yang mencatut nama OJK. Pada aplikasinya, mereka memasang logo OJK. Untuk itu, kita mesti berhati-hati ketika ingin meminjam uang lewat aplikasi hp.Â
OJK tidak bisa membantu, jika kita mengalami kerugian terkait pinjol ilegal. "Soalnya itu di luar wewenang OJK" tambah Bu Mona. Ihh serem banget, ya.Â
Solusi dari Bu Mona, jika mengalaminya, kita dapat mengabaikan hal tersebut. "Kita bisa memblok sosial media peneror dan mengabaikannya," lugas Bu Mona. Soal pinjol ini, kita bisa mencarinya di situs OJK untuk mengetahui daftar pinjol yang legal. Oke deh, Bu.Â
Terkait literasi keuangan ini, OJK sudah melakukan berbagai edukasi dan informasi pada masyarakat. Salah satunya lewat kegiatan pelatihan untuk disabilitas.Â
OJK juga memiliki berbagai sosial media yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Kita bisa mencari tahu informasi terbaru yang dibagikan oleh OJK lewat hp masing-masing. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H