Dalam transaksi PayLater yang banyak diberlakukan oleh berbagai e-commerce, tagihannya dikenakan sejumlah biaya tambahan. Misalnya saja, terdapat biaya berlangganan dan beban bunga yang wajib dibayar setiap bulannya.
Dengan demikian, penggunaan PayLater yang seperti di atas dapat dikatakan haram bagi umat muslim. Oleh karena itu, hendaknya sebagai muslim menghindari menggunakan fitur PayLater. Kecuali jika ada e-commerce yang mengusung fitur PayLater Syariah dan diawasi oleh MUI.
Tips Berburu Promo Ramadan Anti PayLater
Menjelang lebaran, banyak orang yang terjebak PayLater. Mengingat kebutuhan menjelang lebaran meningkat drastis. Belum lagi persiapan untuk mudik, sehingga pilihan berhutang menjadi yang paling bisa diandalkan.
Akan tetapi, melihat berbagai risiko di atas, maka tidak salah kalau aku anti PayLater. Oleh karena itu, solusinya tak lain tak bukan bijak dalam mengelola keuangan. Â
Agar tidak kebablasan, kita mesti mencatat pengeluaran dan pemasukan bulanan. Aku sendiri menggunakan aplikasi pencatatan keuangan gratis pada smartphone. Â
Jangan lupa, sisihkan sebagian pemasukan untuk biaya tidak terduga. Ingat pepatah yang relevan hingga kini. Hemat pangkal kaya. Bijak pangkal bahagia.Â
Sumber artikel:
Aulia, Gusti. 2022. PERILAKU IMPULSE BUYING TERHADAP PENGGUNAAN SHOPEE PAY LATER DALAM PERSPEKTIF KONSUMERISME JEAN BAUDRILLARD (Studi Kasus di Kalangan Mahasiswa). Jakarta : Universitas Nasional
 https://halalmui.org/pembayaran-lewat-paylater-halal-atau-haram/