Mohon tunggu...
Firsty Ukhti Molyndi
Firsty Ukhti Molyndi Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger | Korean Enthusiast | Cerebral Palsy Disability Survivor

Seorang blogger tuna daksa dari Palembang. Memiliki minat tulis-menulis sejak kecil. Menulis berbagai problematika sehari-hari dan menyebarkan kepedulian terhadap kaum disabilitas. Blog: www.molzania.com www.wahkorea.com

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Siasat Hemat Anti Paylater Berburu Promo Ramadan

21 Maret 2024   10:36 Diperbarui: 21 Maret 2024   10:50 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak awal kemunculan PayLater, aku sudah berniat untuk tidak menggunakannya. Meskipun terasa menggiurkan. Soalnya dengan menggunakan PayLater, kita bisa membeli barang tanpa uang, bayarnya bisa nanti-nanti.

PayLater Sama dengan Hutang

Tren kehadiran PayLater di Indonesia seiring dengan pertumbuhan e-commerce. Menurut We Are Social, seperti yang dilansir oleh Kata Data, pada tahun 2021 lalu, sekitar 88,1% pengguna internet menggunakan e-commerce untuk membeli barang tertentu. Persentase ini menempatkan Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia.

Tren belanja online ini lantas membuat para perusahaan fintech berlomba-lomba melakukan inovasi produk dan pelayanan. Maka dari itu, salah satunya adalah dengan mengintegrasikan belanja online dengan layanan cicilan tanpa kartu kredit. Di kemudian hari, layanan ini dikenal dengan nama PayLater.

E-commerce pertama di Indonesia adalah Traveloka. Disusul dengan e-commerce lainnya seperti Gojek, Grab, Shopee, dan lain-lain. Mengusung tagline, "Beli Sekarang, Bayar Nanti" tampaknya sangat menarik di mata masyarakat. Sehingga kemunculan fitur terbaru ini menjadikan pertumbuhan pengguna e-commerce melonjak hingga 10-14 kali lipat.

Risiko Dibalik Penggunaan PayLater

Mengingat kemudahan fitur PayLater, ternyata dibalik itu tetap ada risiko yang mengintai. Dikutip dari Grid.id,  setidaknya ada 4 faktor risiko di balik kehadiran PayLater diantaranya minimnya faktor keamanan, peretasan data pribadi, sulit mengatur keuangan, dan ada biaya-biaya lain yang tidak disadari.

Studi di kalangan mahasiswa yang dilakukan oleh Universitas Nasional menyimpulkan bahwa penggunaan PayLater dapat memicu perilaku Impulse Buying. Perilaku ini membuat para pelakunya membeli barang tanpa melihat lagi kegunaan barang tersebut.

Para mahasiswa tersebut mengakui bahwa dengan fitur PayLater mereka dapat membeli barang yang disukai. Sehingga terciptalah kepuasan tersendiri saat berhasil membeli barang tersebut. Keputusan ini dipicu pula dengan berbagai keuntungan promo-promo cashback dan layanan gratis ongkir, jika kita membeli barang dengan fitur PayLater.

Di sisi lain, perilaku membeli secara spontan ini juga dapat dipengaruhi oleh orang-orang di sekitarnya. Salah satu informan dalam penelitian tersebut menyebutkan bahwa dirinya terpengaruh oleh teman, sehingga ia menggunakan fitur PayLater.

PayLater Itu Riba Dalam Islam?

Meskipun belum ada fatwa MUI terkait penggunaan PayLater. Namun secara tegas MUI menyatakan bahwa apapun pinjaman yang berbasis riba adalah haram. Meskipun saat meminjam dilakukan atas dasar kerelaan.

Fatwa MUI tersebut berlaku untuk semua pinjaman baik online maupun offline. Dalam syariat Islam, suatu pinjaman tidak boleh ada kelebihan atau tambahan. Kelebihan dari pokok pinjaman inilah yang membedakan riba dengan jual beli. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun