Artinya siapapun bisa membeli backlink di sana tanpa adanya filter apapun. Tidak masuk dalam pertimbangan apakah si pembeli backlink berasal dari situs ilegal atau legal. Tentunya ini sangat disayangkan. Belum ada peraturan khusus pada situs backlink tersebut.
Beberapa tahun lalu, saya juga mendapat tawaran content placement ilegal dari situs yang sama. Klien saya tersebut meminta untuk dibuatkan artikel yang ditanamkan situs klinik jasa aborsi. Di Indonesia memang aborsi tidak sepenuhnya ilegal. Â Tapi saya tidak tahu apakah klinik dimaksud sudah legal atau belum. Mengingat sekarang banyak sekali klinik-klinik ilegal yang terpaksa harus ditutup pihak kepolisian.
Membaca dari pengalaman saya di atas, sudah seharusnya blogger untuk terus meningkatkan literasinya. Agar konten-konten yang kita buat dapat terhindar dari masalah dan bisa mengedukasi masyarakat. Jangan karena tergiur sejumlah "endorsean", blogger malah jadi berurusan dengan hukum. Jadilah seorang blogger sejati yang senantiasa mengedukasi lewat dunia literasi.Â
Melalui postingan ini pula, saya harap perusahaan penyedia backlink juga lebih memerhatikan siapa advertiser yang ingin bekerjasama dengan para blogger. Tujuannya agar tidak ada pihak yang dirugikan yang harus berurusan dengan hukum.Â
Sumber:
https://retizen.republika.co.id/posts/22293/pemidanaan-judi-online-bagaimana-aturannya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H