Mohon tunggu...
Firsty Ukhti Molyndi
Firsty Ukhti Molyndi Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger | Korean Enthusiast | Cerebral Palsy Disability Survivor

Seorang blogger tuna daksa dari Palembang. Memiliki minat tulis-menulis sejak kecil. Menulis berbagai problematika sehari-hari dan menyebarkan kepedulian terhadap kaum disabilitas. Blog: www.molzania.com www.wahkorea.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berkarya untuk Bangsa, Harapan Baru Penyandang Disabilitas

17 November 2018   18:49 Diperbarui: 3 Desember 2018   08:20 2406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyandang disabilitas memang memiliki keterbatasan dalam hal fisik dan mental, namun semangat untuk mengarungi kehidupan bisa tidak terbatas.

Terlebih lagi, dengan adanya amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas, pemerintah berkewajiban untuk melindungi kaum disabilitas ini agar mereka mampu hidup mandiri tanpa terhalang oleh berbagai hambatan. Hambatan-hambatan tersebut diantaranya dalam bentuk fisik maupun nonfisik. Salah satunya dalam hal mencari pekerjaan.

Lebih dari itu menjelang Hari Disabilitas Internasional 2018 yang jatuh pada tanggal 3 Desember 2018, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) berupaya untuk mewujudkan Indonesia Inklusi dan Ramah Disabilitas. Kemnaker menghimbau agar perusahaan-perusahaan baik swasta maupun BUMD/BUMN di Indonesia mau mempekerjakan para penyandang disabilitas.

Undang-Undang Disabilitas mewajibkan setidaknya 2% dari keseluruhan jumlah karyawan ditujukan untuk penyandang disabilitas bagi perusahaan BUMN/BUMD dan pemerintah. Sedangkan bagi pihak swasta jumlah kuota disabilitasnya paling sedikit 1% dari keseluruhan jumlah pekerja. Sebenarnya isu disabilitas bukanlah hal baru di luar negeri. 

Di Jepang misalnya, jika ada perusahaan tidak bisa memenuhi kuota disabilitas yang dipersyaratkan, maka pihak perusahaan akan dikenai sanksi yang tegas. Hukuman yang ringan berupa denda hingga paling berat diumumkan namanya di surat kabar akan diberikan.

Semua dana dari denda yang dikumpulkan kemudian digunakan untuk pendidikan dan pelatihan penyandang disabilitas itu sendiri. Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah Jepang secara tidak langsung bermanfaat untuk mendorong kehidupan penyandang disabilitas yang lebih baik.

Di Indonesia sendiri pemerintah sudah mencoba untuk meningkatkan partisipasi disabilitas dalam dunia kerja. Usaha tersebut setidaknya sedikit membuahkan hasil.

Data perusahaan dan pekerja penyandang disabilitas berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan tahun 2018 ini, sebanyak 440 perusahaan telah memperkerjakan 1,2% pegawai dengan disabilitas. Selain itu, sudah ada kurang lebih 19 Balai Latihan Kerja bentukan Kemnaker RI yang ditujukan untuk siapa saja dan tanpa biaya.

Baru-baru ini Kemnaker melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja juga berpartisipasi untuk menyediakan job fair expo yang ditujukan khusus untuk penyandang disabilitas. Seminar yang digelar selama dua hari pada akhir Oktober 2018 lalu tidak hanya berisi pameran produk padat karya dari 13 provinsi tetapi juga temu perwakilan komunitas.

Penyandang Disabilitas Mampu Hasilkan Karya Tanpa Batas

Sebuah Komunitas Cinta Film Indonesia (KCFI) bersama dengan Kemnaker berinsiatif untuk membuat pelatihan pembuatan film pendek bertemakan disabilitas. Komunitas ini didirikan pada Maret 2016 lalu. Saat ini Ketua KCFI dipegang oleh Bapak Budi Sumarno, yang juga merupakan aktivis dan penggiat film sekaligus pendiri KCFI.

(Source: dok. Budi Sumarno)
(Source: dok. Budi Sumarno)
Penyandang disabilitas ikut berperan dalam proses syuting film.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun