Pentingnya pencatatan pernikahan
Nama: Ih`san Maulana Hussyain
Nim: 2121045
Kelas: HKI 4B
Mata Kuliah: Hukum Perdata Islam
Dosen: Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag.
1. Hukum Perdata Islam di Indonesia adalah hukum positif yang di terapkan di Indonesia untuk mengatur antar individu dengan badan hukum lainnya yang bersumber dari agama islam berdasarkan al Quran, sunnah, ijma, dan bersifat hukum prifat yang menyangkup tentang perkawinan, waris, perceraian, hibah atau wasiat, Zifwaf, ekonomi syariah.
2. Prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI
Prinsip Perkawinan dalam UU No. 1 tahun 1974 dan KHI adalah tujuan dilaksanakannya perkawinan adalah agar terbentuknya keluarga yang bahagia dan kekal. sah atau tidaknya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan yang dianut masing-masing menurut undang-undang No. 1 tahun 1974 juga mensyaratkan adanya persetujuan antara kedua belah pihak si laki-laki dan perempuan sebagai syarat dalam akad nikah, ada 2 orang saksi, wali dari pihak pengantin perempuan, dan kemudian dicatatkan sesuai hukum yang berlaku.
Perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu suatu komitmen atau kesepakatan untuk mentaati dan menunaikan ibadah dalam melaksanakan perintah Allah
Menurut KHI yaitu suatu komitmen atau kesepakatan untuk mentaati dan melaksanakan perintah Allah.