Mohon tunggu...
Ihsan Maulana Hussyain
Ihsan Maulana Hussyain Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ulangan Tengah Semester

21 Maret 2023   22:13 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:27 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pentingnya pencatatan pernikahan

Nama: Ih`san Maulana Hussyain

Nim: 2121045

Kelas: HKI 4B

Mata Kuliah: Hukum Perdata Islam

Dosen: Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag.

1. Hukum Perdata Islam di Indonesia adalah hukum positif yang di terapkan di Indonesia untuk mengatur antar individu dengan badan hukum lainnya yang bersumber dari agama islam berdasarkan al Quran, sunnah, ijma, dan bersifat hukum prifat yang menyangkup tentang perkawinan, waris, perceraian, hibah atau wasiat, Zifwaf, ekonomi syariah.

2. Prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI

Prinsip Perkawinan dalam UU No. 1 tahun 1974 dan KHI adalah tujuan dilaksanakannya perkawinan adalah agar terbentuknya keluarga yang bahagia dan kekal. sah atau tidaknya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan yang dianut masing-masing menurut undang-undang No. 1 tahun 1974 juga mensyaratkan adanya persetujuan antara kedua belah pihak si laki-laki dan perempuan sebagai syarat dalam akad nikah, ada 2 orang saksi, wali dari pihak pengantin perempuan, dan kemudian dicatatkan sesuai hukum yang berlaku.

Perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu suatu komitmen atau kesepakatan untuk mentaati dan menunaikan ibadah dalam melaksanakan perintah Allah

Menurut KHI yaitu suatu komitmen atau kesepakatan untuk mentaati dan melaksanakan perintah Allah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun