ETIKA DAN FILSAFAT HUKUM
JURUSAN ILMU HUKUM UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
Oleh: Moh. Zilmi Yanzah,
Pendidikan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura
Abstrak
Etika dan filsafat hukum memiliki peran penting dalam membentuk dasar moralitas dan keadilan dalam suatu sistem hukum. Etika berfokus pada nilai-nilai moral yang membedakan antara tindakan yang baik dan buruk, sementara filsafat hukum bertujuan memahami prinsip dasar hukum, termasuk legitimasi dan keadilannya. Artikel ini membahas hubungan antara etika dan filsafat hukum, relevansi etika dalam pembentukan hukum, serta evaluasi hukum dari sudut pandang filsafat hukum. Melalui pendekatan konseptual, artikel ini menjelaskan dinamika antara hukum, moralitas, dan masyarakat.
Kata Kunci: Etika, filsafat hukum, moralitas, keadilan, sistem hukum
Pendahuluan
Hukum adalah instrumen utama dalam mengatur perilaku manusia di masyarakat. Namun, tanpa landasan etika dan filsafat, hukum dapat kehilangan maknanya sebagai alat keadilan. Etika memberikan panduan moral yang membantu menentukan apakah suatu hukum dapat diterima secara moral, sedangkan filsafat hukum memberikan kerangka pemikiran untuk mengevaluasi hukum berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, legitimasi, dan tujuan sosialnya.
Pentingnya memahami etika dan filsafat hukum semakin relevan dalam dunia modern yang menghadapi berbagai tantangan moral dan hukum, seperti hak asasi manusia, diskriminasi, hingga perlindungan lingkungan. Artikel ini akan mengeksplorasi hubungan antara etika dan filsafat hukum, serta perannya dalam menciptakan hukum yang adil dan bermoral.
Definisi Etika dan Filsafat Hukum
Etika adalah cabang filsafat yang mempelajari nilai-nilai moral dalam menentukan tindakan manusia. Aristoteles dalam Nicomachean Ethics menyatakan bahwa tujuan akhir etika adalah mencapai "kebaikan tertinggi" atau eudaimonia, yaitu kebahagiaan yang dicapai melalui kehidupan yang berbudi luhur. Dalam konteks hukum, etika membantu memastikan bahwa hukum yang dibuat selaras dengan nilai-nilai moral masyarakat.
Filsafat hukum, di sisi lain, adalah studi filosofis tentang hukum dan prinsip-prinsip dasarnya. Teori hukum seperti hukum alam, positivisme hukum, dan teori kritis hukum memberikan pendekatan yang berbeda dalam memahami hukum. Menurut Thomas Aquinas, hukum yang tidak sesuai dengan moralitas adalah hukum yang tidak sah. Namun, positivisme hukum, seperti yang dikemukakan oleh H.L.A. Hart, memisahkan hukum dari moralitas, menganggap hukum sebagai sistem aturan yang berdiri sendiri.
Hubungan Etika dan Filsafat Hukum