Mohon tunggu...
mohzilmiyanzah
mohzilmiyanzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah individu yang berdedikasi, bertanggung jawab, dan memiliki semangat untuk terus belajar dan berkembang. Dengan latar belakang pendidikan di bidang [Hukum/Komunikasi], saya memiliki keahlian dalam [" Berinteraksi komunikasi"]. Saya dikenal sebagai seseorang yang proaktif, mampu bekerja secara tim maupun individu, serta memiliki kemampuan adaptasi yang baik terhadap perubahan. Selain itu, saya juga memiliki minat dalam [, minat, Futsal, Hoby gamer "], yang semakin memperkaya pengalaman dan wawasan saya. Komitmen saya adalah memberikan kontribusi terbaik kepada organisasi atau tim, sambil terus mengembangkan potensi diri untuk mencapai tujuan bersama.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Profesi dalam Menghadapi Kasus Korupsi di Indonesia

2 Desember 2024   12:47 Diperbarui: 2 Desember 2024   12:47 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERAN PROFESI DALAM MENGHADAPI KASUS KORUPSI DI INDONESIA

Penulis:

Moh.Zilmi Yanzah

Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

240111100043

Abstrak

Korupsi merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi Indonesia. Dengan banyaknya kasus yang melibatkan pejabat publik, penting untuk memahami bagaimana etika profesi dapat berperan dalam pencegahan dan penanganan korupsi. Etika profesi tidak hanya menjadi pedoman bagi individu dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga berfungsi sebagai landasan untuk membangun integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Kata kunci: korupsi,etika profesi

Pembahasan

Etika profesi mengacu pada norma dan prinsip yang mengatur perilaku profesional dalam berbagai bidang, termasuk hukum, pemerintahan, dan bisnis. Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, etika profesi sangat penting untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum-seperti hakim, jaksa, dan polisi-bekerja dengan integritas dan objektivitas. Pelanggaran terhadap kode etik dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga ini, yang pada gilirannya dapat memperburuk masalah korupsi [1].

Salah satu contoh nyata adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memiliki kode etik yang ketat untuk semua pegawainya. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi. Namun, pelanggaran kode etik oleh oknum di KPK menunjukkan bahwa masih ada tantangan besar dalam menerapkan etika profesi secara konsisten [2].

Untuk memerangi korupsi secara efektif, diperlukan strategi yang komprehensif dalam meningkatkan etika dan integritas di semua level birokrasi. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:

*Pendidikan dan Kesadaran: Meningkatkan pemahaman tentang etika dan integritas melalui pendidikan formal dan informal. Ini bisa dilakukan melalui kampanye kesadaran, pelatihan selarikulum pendidikan yang menekankan nilai-nilai integritas.

*Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan bahwa semua proses pemerintahan dilakukan secara transparan. Ini termasuk akses publik terhadap informasi anggaran dan keputusan penting.

*Penegakan Hukum yang Tegas: Mengimplementasikan hukum yang kuat terhadap pelanggaran etika dan korupsi. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar masyarakat percaya bahwa tidak ada yang kebal hukum [3].

Meskipun ada upaya untuk meningkatkan etika profesi, tantangan tetap ada. Salah satu tantangan utama adalah adanya konflik kepentingan di antara pejabat publik. Banyak pelaku korupsi adalah pembuat kebijakan itu sendiri, sehingga mereka memiliki kekuatan untuk mempengaruhi sistem demi kepentingan pribadi [4].

Selain itu, faktor eksternal seperti tekanan dari media atau kelompok kepentingan juga dapat memengaruhi keputusan aparat penegak hukum. Dalam situasi ini, penting bagi aparat penegak hukum untuk tetap menjaga integritas dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal [5].

Saran

Dalam mencegah korupsi melalui penerapan etika profesi. Pembenahan birokrasi harus mencakup penerapan nilai-nilai etika dalam setiap aspek operasionalnya. Hal ini termasuk pengembangan instrumen dan struktur untuk membangun sistem integritas yang kuat [6].

Kementerian Luar Negeri Indonesia, misalnya, telah mengembangkan berbagai instrumen untuk memperkuat etika dan sistem integritas birokrasi guna mencegah korupsi. Upaya ini mencakup pencegahan serta penindakan terhadap tindakan koruptif [7].

Kesimpulan

Etika profesi memainkan peran penting dalam menghadapi kasus korupsi di Indonesia. Dengan menerapkan prinsip-prinsip etika secara konsisten di semua level pemerintahan dan penegakan hukum, Indonesia dapat memperkuat integritas institusi publik dan membangun kembali kepercayaan masyarakat. Upaya ini memerlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat sipil, serta sektor swasta untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.

Dalam menghadapi tantangan ini, pendidikan tentang etika dan integritas harus menjadi prioritas utama. Hanya dengan membangun budaya etis yang kuat di kalangan pejabat publik dan masyarakat luas, Indonesia dapat berharap untuk mengurangi angka korupsi secara signifikan dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta transparan

Daftar pustaka

Lewoleba Kayus Kayowuan ,Haritsah Ananda Rafli,2023 "Implemengasi Penegakan Kode Etik Profesi Dalam Kasus Tindakan Pelanggaran Kode Etik Pada Komisi Pemberantasan Korupsi" https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/download/45/44 diakses pada 29 Nov 2024

"Cegah Korupsi Melalui Etika Dan Integritas" 29 Nov 2012 diakses pada 29 Nov 2024 https://www.umy.ac.id/cegah-korupsi-melalui-etika-dan-integritas

Savelya Della,Prianto Yuwono "Implementasi Etika Profesi Penegak Hukum Dalam Persidangan"2023 diakses pada 29 Nov 2024 https://lintar.untar.ac.id/repository/penelitian/buktipenelitian_10288001_4A050324130232.pdf

Burhanudin Achmad Asfi "Peran Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegak Hukum Yang Baik"2 Oktober 2018 diakses pada 29 Nov 2024 https://ejournal.iaifa.ac.id/index.php/faqih/article/download/25/19

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun