Mohon tunggu...
Moh Untung
Moh Untung Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa semester 4

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berkarya Ikuti Langkah Prima Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat

6 April 2023   21:48 Diperbarui: 6 April 2023   21:52 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

partai berkarya disebut mengikuti langkah partai prima dengan menggugat komisi pemilihan umum atas perbuatan melawan hukum alias PMH kepada pengadilan negeri jakpus. menyentil dalam sistem informasi penelusuran perkara PN jakpus, DPP partai berkarya mendaftarkan gugatannya pada Selasa 4 April 2023. "padahal kita sudah selesai, SIPOL sudah memenuhi syarat. mestinya lolos verifikasi administrasi, tapi tidak diikutkan, apalagi verifikasi faktual, ujar muchdi saat dihubungi, Rabu, 5 April 2023. apalagi, Muchdi melanjutkan, partai berkarya pada pemilu 2019 lalu mendapatkan suara sebesar 2,09 persen atau sekitar 3 juta pemilih. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN JakPus yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, gugatan perdata kepada KPU kali ini di layangkan DPP Partai Berkarya,yang tercatat sebagai perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.p, yang didaftarkan pada Selasa kemarin. Partai Berkarya mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum oleh KPU dalam proses pelaksanaan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu serentak 2024, yang hasilnya menyatakan tidak meloloskan partai berkarya. Menyatakan Tergugat telah melakukan PMH (perbuatan melawan hukum) sebagaimana a telah ditegaskan dalam Pasal 1365  KUHPerdata, begitu bunyi petitum partai berkarya yang di kutip pada Rabu (5/4)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun