Assalamualaikum Wr Wb...
Perkenalkan Nama Saya Moh. Syaifuddin Mahasiswa semester 6 ,Jurusan Manajemen di Universitas Muhamadiyah Malang.jadi,Pada kali saya akan membahas sebuah artikel mengenai Penetapan Harga Pada Saat Covid 19 dalam Prespektif Ekonomi Islam.yg dimana artikel ini saya buat untuk memenuhi Tugas pada Mata Kuliah Ekonomi Islam.
Baik langsung saja pada pembahasan artikel ini.seperti yang kita ketahui sampai saat ini kita masih terdampak dengan adanya Covid 19 dan tetntu banyak instansi atau pelaku usaha yang mengalami dampaknya,namun tidak hanya di negera Indonesia saja tetapi seluruh Dunia Mengalami juga.pada kali ini saya mengutip salah satu dampaknya yaitu masalah pada penetapan harga.
Dalam Penetpan harga sendiri, biasa dilakukan yaitu untuk menyesuaikan biaya yang ditawarkan penjuual kepada pembeli.
Namun kalo saya kutip dalam presepektif islam yaitu harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran jadi intinya harga dapat ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran dengan mempertimbangkaan satu sama lain.maksudnya pembeli dan penjual sama sama mendaptkan keuntungan.
Namun yang menjadi masalah pada saat covid 19 berlangsung,mungkin pas awal awal kita mengalami dampaknya.yang dimana saya ambil contoh mmungkin pada saat itu kita mengalami krisis APD misal seperti Masker,karena padaa saat itu mungkin Masker bisa dikatakan sebagai Kebutuhan Masayarakat untuk melindungi dan mengantaisipasi agar tidak terdampak covid19.yang dimana  padaa saat itu banyak sekali permintaan terhadap produk seperti masker.maka dari itu masker bisa dikatakan lumayan susah unuk membelinya.namun,di samping itu banyak produsen produsen yang memanfaatkan kesempatan itu misal seperti menimbun banyak sebagai ketersedian stok pada tokonya lalu Menjualnya dengan Harga Yang tidak sepetti biasanya.
Harga Masker yang biasanya murah namun pada saat itu masker dapat dibeli dengan harga 2 atau 3x lipat dari pada harga standartnya.karena kenaikan harga tersebut seperti bahan baku hingga produk masker impor dari luar negeri.jadi menurut saya produsen yang menetapkan harga seperti itu idak menjadi masalah namun yang menjadi masalah ialah menimbun atau menyimpan barang dagangan untuk menunggu lonjakan harga.saya mengutip fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin,
Jika ada orang yang memonopoli barang, hanya dia yang menjualnya, lalu dia mengambil keuntungan besar-besaran dari masyarakat, maka ini tidak halal baginya. Karena semacam ini sama dengan bai’ al-Mudhthor, artinya menjual barang kepada orang yang sangat membutuhkan. Karena ketika masyarakat sangat membutuhkan benda tertentu, sementara barang itu hanya ada pada satu orang, tentu mereka akan membeli darinya meskipun harganya sangat mahal. Dalam kasus ini, pemerintah bisa dilakukan pemaksaan harga, dan pemerintah berhak untuk turut campur, dan membatasi keuntungan yang sesuai baginya, yang tidak sampai merugikannya, dan dia dilarang untuk membuat keuntungan yang lebih, yang merugikan orang lain.
Jadi,kita harus Melihat sejarah dan praktik perdagangan yang diajarkan Rasulullah SAW, jelas bahwa dalam Islam, harga sesungguhnya menjadi bagian yang tidak boleh diintervensi. Hal ini sebagai upaya dalam membentuk harga yang adil .yang sesuai dengan kekuatan permintaan dan penawaran di pasar. Dalam konsep Islam pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus sesuai dengan prinsip rela sama rela, tidak ada pihak yang terpaksa dan dirugikan secara dzolim pada tingkat harga tertentu.karena Islam tidak mengajarkan umatnya untuk berdagang dengan jalan yang bathil, mendzalimi salah satu pihak melainkan dengan jalan yang benar yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Apabila seseorang mencari dan mendapatkan keuntungan dengan jalan yang benar maka akan tercipta keadilan baik itu dalam bertransaksi maupun dalam penetapan harga, sehingga tidak hanya keuntungan duniawi saja yang di dapat melainkan akhirat.
Jadi dalam pandangan Islam sendiri yaitu memberikan kebebasan dalam harga yang artinya segala bentuk konsep harga yang terjadi dalam transaksi jual beli diperbolehkan dalam ajaran islam selama tidak ada dalil yang melarangnya, dan selama harga tersebut terjadi atas dasar keadilan dan suka sama suka antara penjual dan pembeli.
Terima kasih....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H