Jika seandainya ada perampok, maling, begal dan sejenisnya yang hendak merampas harta yang kita miliki janganlah kita berikan harta kita dan jika perampok itu hendak melukai kita maka lawanlah. Dalam hadis sudah tertera mengenai permasalahan tersebut, karena sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang laki-laki, ia bertanya kepada Rasulullah SAW "ya Rasulullah bagaimana pendapat engkau jika ada seseorang yang hendak merampas hartaku?, Rasulullah menjawab "jangan kau berikan hartamu", kemudian seorang laki-laki tersebut kembali bertanya "bagaimana jika ia ingin membunuhku?,Â
Rasulullah menjawab "bunuhlah dia" laki-laki tersebut bertanya lagi "bagaimana jika ia berhasil membunuhku?, Rasulullah menjawab "kamu mati syahid" laki-laki tersebut kembali bertanya "lantas bagaimana jika aku yang membunuhnya?, Rasulullah menjawab "dia masuk neraka"(HR Muslim).
Berdasarkan  hadis di atas kita dapat mengetahui bahwasanya menjaga harta merupakan kewajiban bagi kita, walaupun kita sedang berada dalam kondisi terdesak seperti kita akan dirampok dan perampok itu hendak melukai bahkan mempunyai niatan untuk membunuh, dalam kondisi seperti itupun kita masih diwajibkan menjaga harta kita, jadi lawanlah sekuat tenaga yang kita punya dan berusaha untuk membunuhnya agar perampok tersebut masuk ke dalam neraka. Apabila kita yang terbunuh oleh perampok tersebut maka Allah SWT akan memberikan imbalan mati syahid kepada kita.
Sesuai dengan pernyataan di atas kita dapat memahami bahwasanya harta yang kita miliki itu bukan hanya untuk digunakan ataupun dikelola dengan benar melainkan cara menjaga harta yang kita miliki juga harus dilakukan dengan sebaik mungkin sebab harta tersebut merupakan titipan dari Allah SWT. jadi kita harus benar-benar menjaga harta kita karena kita telah diamanahkan oleh Allah SWT. Dapat disimpulkan bahwa kita bukan hanya dianjurkan untuk mencari harta saja melainkan kita juga dianjurkan untuk menjaganya.
 Menjaga harta di sini bukan hanya mengenai konteks terkait perampokan ataupun pembegalan saja, namun dalam menjaga harta itu juga mencakup bagaimana cara kita mengelolanya agar harta yang kita miliki tidak terbuang dengan sia-sia, karena Rasulullah telah mengajarkan pada kita bahwasanya kita tidak diperbolehkan berlebih-lebihan (berfoya-foya) terhadap harta kita, gunakanlah harta kita kepada apa yang kita perlukan saja.
Daftar pustaka
Sholahuddin,M. 2007.Asas-asas ekonomi islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Depokpos.com diakses pada Februari 2017
Irham-anas.blogspot.com diakses pada November 2011
Prof. Dr. H. M. Amin Suma, S.H., M.A., M.M. 2015. Pengantar ekonomi syariah teori dan praktik. Bandung: Pustaka Setia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI