Mohon tunggu...
Mohsa El Ramadan
Mohsa El Ramadan Mohon Tunggu... Jurnalis - Seorang jurnalis, tinggal di Banda Aceh.

Menulis adalah spirit, maka perlu sebuah "rumah" untuk menampungnya | E-mail: mohsaelramadan@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Menelusuri Jejak PanEco, YEL, dan Walhi di Sungai Batang Toru

18 April 2019   18:12 Diperbarui: 18 April 2019   18:51 966
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) menyebutkan aksi penyelamatan Orangutan di wilayah Batangtoru mereka lakukan tanpa melibatkan atau kerjasama dengan NGO lain.

"Kalau kerjasama sepanjang yang saya ketahui gak ada, tapi kalau sama-sama kerja, ada mungkin. Jadi, kan, ada banyak NGO yang banyak cara tujuannya masing-masing, dalam artian ini sama-sama untuk pelestarian orangutan. Sepanjang yang saya ketahui, YEL gak ada kerjasama khusus dengan NGO lain," ungkap Staf Komunikasi YEL, Suryadi,  seperti dilansir dari Gosumut.com (Senin 15 April 2019).

Dia juga tidak bisa menjawab soal akankah ada hubungan kerjasama dengan NGO lain untuk bersama-sama melakukan aksi penyelamatan ekosistem dan orang utan.

"Kalau itu yang menjadi pertanyaan, saya pikir bukan porsi saya menjawab itu," jawabnya.

Suryadi menjelaskan YEL sendiri masih berfokus dalam melakukan riset. Bahkan mereka terus memantau pergerakan orangutan di sana sekaitan dengan berdirinya stasiun riset YEL di Batangtoru.

"Tapi kalau kegiatan buat petisi, kita sendiri gak pernah ya. Kita hanya menginformasikan saja. Ini ada orangutan, keadaannya seperti ini, kemungkinan untuk menjadi punah misalkan begitu (karena) ini salah satu kebanggan Sumatera Utara, ancaman-ancamannya, mungkin itu salah satu, pembangunan PLTA itu bisa jadi salah satu ancaman di luar penebangan-penebangan hutan ataupun pengrusakan hutan," jelas dia.

Begitupun, dia tidak bisa memberikan komentar soal setuju atau tidaknya terkait adanya pembangunan PLTA Batangtoru.

Tapi, berdasarkan penelusuran, ditemukan sejumlah dokumen dan rekam jejak  yang menunjukkan adanya dukungan dan kerjasama dari Yayasan PanEco kepada YEL berupa bantuan dana untuk kegiatan penyelamatan Orangutan Sumatera.

Dalam Website PanEco disebutkan YEL merupakan mitra PanEco untuk proyek di Sumatera (Indonesia). Melalui laman website itu juga diuraikan bahwa YEL didirikan oleh Regina Frey dan lainnya yang aktif dalam perlindungan lingkungan di Medan.  

PanEco adalah Non Goverment Organitation (NGO) bermarkas di Swiss yang memiliki  kantor di Indonesia. Fokus NGO ini pada perlindungan orangutan,  pendidikan lingkungan dan dikelola oleh timnya di Indonesia dengan program Sumatera Orang Utan Concervation Program (SOCP).

Dari laman resmi PanEco itu juga ditemukan uraian terkait kegiatan utama YEL, yaitu melakukan implementasi program SOCP, termasuk melakukan kegiatan terkait pendidikan lingkungan dan juga promosi ekowisata dan ekologi pertanian.  

Bahkan selama  bencana  tsunami, YEL juga memberikan bantuan kemanusiaan bekerjasama dengan lembaga-lembaga  lokal yang didukung PanEco.

Laman  resmi PanEco tidak saja menyajikan informasi terkait program dan kegiatan apa saja di Indonesia. Tapi juga dengan siapa mereka bermitra, dan sekaligus merincikan sumber pendapatan dan untuk apa pembiayaan mereka di Indonesia.

Ternyata sebesar 50 persen dari pendapatan PanEco dikucurkan untuk program Konservasi Orangutan Sumatera (SOCP), selebihnya digunakan untuk pembiayaan program Suaka Burung Pemangsa 12 persen, Thurauen Nature Centre 16 persen dan Aministration, foundraising, comunication 22 persen. Dari informasi yang tersaji di atas terlihat secara  terang benderang bahwa PanEco merupakan donatur utama YEL melalui Program Perlindungan Orangutan Sumatera.

Tak hanya itu, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, YEL tidak saja menjalin kerjasama dengan PanEco, tapi YEL juga bermitra dengan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara. Terkait kerjasama ini, melalui penelusuran mendalam ditemukan adanya draf surat perjanjian antara YEL dengan Walhi Sumut terkait penyelamatan Lingkungan Hidup guna melakukan upaya advokasi yang bertujuan "menjegal" keberlangsungan pembangunan Program Strategis Kelistrikan Nasional PLTA Batangtoru.

Di dalam draf Surat Perjanjian Kerja antara  YEL dengan Walhi tersebut menjelaskan tidak saja terkait kerjasama tentang penyelamatan kawasan lingkungan hidup, tapi kedua pihak sepakat melaksanakan kegiatan yang dituangkan dalam kerangka acuan kerja yang merupakan dokumen tak perpisahkan dari surat perjanjian.

Jangka waktu perjanjian kedua pihak direncanakan selama enam bulan, terhitung sejak 1 Desember 2017 hingga 31 Mei 2018.

Tidak hanya itu, dalam surat perjanjian pasal 2 ayat 3 tertulis, YEL selaku pihak pertama menyerahkan biaya yang telah disepakati dalam menjalankan kegiatan yang menjadi tanggung jawab pihak kedua (Walhi Sumut) dengan tahapan pembayaran sebagai mana tercantum pada pasal 4.

Adapun pada pasal 4 ayat satu disebutkan pembayaran dilakukan dalam empat tahap, masing-masing tahap sebesar 25 persen. Sementara pada pasal 3 ayat 1 tentang hak dan kewajiban disebutkan nomimal rupiah yang wajib dibayar YEL untuk pembiayaan kegiatan yang telah disepakati dalam kerangka acuan kerja.

Kemudian pada pasal 3 ayat 3 disebutkan pihak kedua (Walhi) berkewajiban melaksanakan kegiatan sesuai yang diuraikan dalam kerangka acuan kerja.  Berdasarkan kerangka acuan diketahui bahwa kegiatan yang dimaksud adalah penyelamatan Kawasan Hutan Batangtoru dari ancaman pembangunan PLTA, PT. North Sumatra Hydro Energy (PT NSHE).

Dalam kerangka acuan kerja tersebut juga disebutkan dengan jelas tujuan kerja sama antara YEL dan Walhi Sumut yaitu menghempang pembangunan PLTA PT NSHE yang merupakan proyek strategis nasional (PSN).  

Untuk mencapai tujuan itu maka Walhi dan koalisinya menyusun tiga strategi intervensi yang tertuang dalam dokumen kerangka acuan kerja, meliputi kajian dan riset.

Dimulai dengan mengkaji dokumen lingkungan PT NSHE, sumber finansial pembangunan PLTA oleh PT NSHE, serta peta aktor yang terlibat dalam pembangunan tersebut. Hasil kajian itu kemudian akan digunakan sebagai materi gugatan hukum dan kampanye terkait penyelamatan hutan Batangtoru.

Strategi lain yang akan dilakukan adalah penguatan organisasi rakyat serta tekanan melalui kampanye publik untuk mendukung penolakan pembangunan PLTA PT NSHE. Tekanan dan kampanye publik ini dilakukan dengan melibatkan media lokal mapun nasional dan forum lainnya untuk menginformasikan kepada publik dampak buruk dari pembangunan PLTA.

Diharapkan dari kampanye ini juga dapat mendorong masyarakat dan organisai lainnya untuk terlibat menghentikan pembangunan PLTA Batangtoru.

Tidak saja Draft Surat Perjanjian serta Kerangka Acuan Kerja yang menguatkan adanya dugaan kerjasama antara YEL dan Walhi, juga ada  dokumen berupa notulensi diskusi pertemuan terkait advokasi PT NSHE di Sekretariat Walhi Sumut yang dihadiri perwakilan YEL, Walhi, Walhi Eksekutif Nasional dan beberapa lembaga lainnya.

Notulensi itu berisi agenda pertemuan yang membahas strategi, mencari celah dan kelemahan hukum untuk menggugat PT NSHE, serta melakukan pengorganisasian masyarakat yang bertujuan untuk melahirkan  organisasi - organisasi akar rumput (grassroot)  yang kuat.

Dari notulensi tersebut juga menjelaskan pembahasan terkait pemetaan kerja sama YEL dengan pihak lain, selain Walhi Sumut agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan dalam melakukan perlawanan terhadap kehadiran PLTA Batangtoru, termasuk kejelasan serta komitmen bersama terkait kerjasama yang dilakukan Walhi Sumut, SHI dan YEL.

Dari uraian di atas yang didasari atas fakta berupa dokumen - dokumen menunjukkan bahwa YEL tidak saja memiliki agenda yang sama dengan PanEco, lebih dari itu YEL bahkan mendapat dukungan pendanaan dari PanEco.

Guna melaksanakan dan memuluskan agenda PanEco, YEL lalu membangun kerjasama dengan "operator" lokal, yaitu Walhi Sumut dan koalisinya termasuk membentuk organissi - organisasi rakyat sebagai bumper untuk menghempang, bahkan membatalkan pembangunan PLTA Batang Toru.

Dengan begitu, maka pernyataan Suryadi, Staf komunikasi YEL adalah dengan sendirinya terbantahkan. Hal ini juga  semakin menguatkan bahwa "kampanye hitam" YEL dan Walhi Sumut merupakan agenda setting kepentingan Internasional melalui PanEco, NGO yang berbasis di Swiss. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun