Bahkan selama  bencana  tsunami, YEL juga memberikan bantuan kemanusiaan bekerjasama dengan lembaga-lembaga  lokal yang didukung PanEco.
Laman  resmi PanEco tidak saja menyajikan informasi terkait program dan kegiatan apa saja di Indonesia. Tapi juga dengan siapa mereka bermitra, dan sekaligus merincikan sumber pendapatan dan untuk apa pembiayaan mereka di Indonesia.
Ternyata sebesar 50 persen dari pendapatan PanEco dikucurkan untuk program Konservasi Orangutan Sumatera (SOCP), selebihnya digunakan untuk pembiayaan program Suaka Burung Pemangsa 12 persen, Thurauen Nature Centre 16 persen dan Aministration, foundraising, comunication 22 persen. Dari informasi yang tersaji di atas terlihat secara  terang benderang bahwa PanEco merupakan donatur utama YEL melalui Program Perlindungan Orangutan Sumatera.
Tak hanya itu, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, YEL tidak saja menjalin kerjasama dengan PanEco, tapi YEL juga bermitra dengan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara. Terkait kerjasama ini, melalui penelusuran mendalam ditemukan adanya draf surat perjanjian antara YEL dengan Walhi Sumut terkait penyelamatan Lingkungan Hidup guna melakukan upaya advokasi yang bertujuan "menjegal" keberlangsungan pembangunan Program Strategis Kelistrikan Nasional PLTA Batangtoru.
Di dalam draf Surat Perjanjian Kerja antara  YEL dengan Walhi tersebut menjelaskan tidak saja terkait kerjasama tentang penyelamatan kawasan lingkungan hidup, tapi kedua pihak sepakat melaksanakan kegiatan yang dituangkan dalam kerangka acuan kerja yang merupakan dokumen tak perpisahkan dari surat perjanjian.
Jangka waktu perjanjian kedua pihak direncanakan selama enam bulan, terhitung sejak 1 Desember 2017 hingga 31 Mei 2018.
Tidak hanya itu, dalam surat perjanjian pasal 2 ayat 3 tertulis, YEL selaku pihak pertama menyerahkan biaya yang telah disepakati dalam menjalankan kegiatan yang menjadi tanggung jawab pihak kedua (Walhi Sumut) dengan tahapan pembayaran sebagai mana tercantum pada pasal 4.
Adapun pada pasal 4 ayat satu disebutkan pembayaran dilakukan dalam empat tahap, masing-masing tahap sebesar 25 persen. Sementara pada pasal 3 ayat 1 tentang hak dan kewajiban disebutkan nomimal rupiah yang wajib dibayar YEL untuk pembiayaan kegiatan yang telah disepakati dalam kerangka acuan kerja.
Kemudian pada pasal 3 ayat 3 disebutkan pihak kedua (Walhi) berkewajiban melaksanakan kegiatan sesuai yang diuraikan dalam kerangka acuan kerja. Â Berdasarkan kerangka acuan diketahui bahwa kegiatan yang dimaksud adalah penyelamatan Kawasan Hutan Batangtoru dari ancaman pembangunan PLTA, PT. North Sumatra Hydro Energy (PT NSHE).
Dalam kerangka acuan kerja tersebut juga disebutkan dengan jelas tujuan kerja sama antara YEL dan Walhi Sumut yaitu menghempang pembangunan PLTA PT NSHE yang merupakan proyek strategis nasional (PSN). Â
Untuk mencapai tujuan itu maka Walhi dan koalisinya menyusun tiga strategi intervensi yang tertuang dalam dokumen kerangka acuan kerja, meliputi kajian dan riset.