Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahunnya seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh). Bisa dibayarkan secara offline atau online melalui e-samsat.
Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan
Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali.
Pajak ini ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK. Khusus PKB lima tahunan, setiap wajib pajak harus datang ke kantor SAMSAT untuk melakukan pembayaran. Ini dikarenakan, jenis pembayaran PKB lima tahunan belum bisa dilakukan melalui e-SAMSAT.
      Oleh karena itu kita sebagai warga negara yang baik hendaklah taat dalam membayar pajak, membayar pajak bukanlah hal yang merugikan bagi kita sepertihalnya kita memiliki sebuah mobil tidak hanya harus siap mengeluarkan biaya untuk perawatannya saja tetapi juga biaya untuk membayar pajaknya. Mobil yang taat pajak akan memberikan ketenangan ketika dibawa kemanapun, tidak takut terkena razia atau juga tilang dari pak polisi. Selain itu, pajak yang hidup juga akan mempengaruhi nilai mobil tersebut saat akan dijual. Semua kendaraan yang mempergunakan jalanan umum diwajibkan oleh Negara untuk didaftarkan. Pendataan ini dilakukan ke Kepolisian sesuai Undang-undang Lalu lintas yang tertera pada Pasal 5 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dokumen yang menunjukan bahwa kendaraan tersebut terdaftar secara sah dimata hukum adalah dimilikinya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Jika kendaraan itu bodong alias tidak terdaftar maka bisa terkena penindakan oleh kepolisian. Walaupun ada pendapat yang mengatakan bahwa Polisi tidak ada hubungannya dengan pajak kendaraan, tetapi tetap saja ada dasar yang kuat untuk dilakukan penilangan. STNK yang berlaku perlu disahkan setiap tahun dengan cara dibayar pajaknya. Dan pengesahan ini adalah kewenangan dari Kepolisian. Jadi jika tidak membayar pajak, STNK tersebut dipandang tidak sah dan berhak ditilang oleh Polisi. Maka taat dalam membayar pajak adalah hal yang penting untuk kita sendiri dalam segi keamanan kenyamanan serta manfaat untuk perkembangan sebuah daerah kedepannya.
Daftar PustakaÂ
bapenda. (2021). pajak daerah. bapenda jabar, 1-2. Retrieved from https://bapenda.jabarprov.go.id/pajak-kendaraan-bermotor/
ISSN. (2018). pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak dan akuntabilitas pelayanan publik terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. jurnal akuntansi dan keuangan fakultas ekonomi dan bisnis, 29-31.
Sutedi, A. (2019). hakikat pajak. pengertian pajak, 2-3.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H