Mohon tunggu...
Moh riorafsanjani
Moh riorafsanjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Usaha tidak menghianati hasil

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perdebatan Masa Jabatan Kepala Desa

4 April 2023   13:26 Diperbarui: 4 April 2023   13:26 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Achmad Hariri turut memberikan tanggapan soal wacana yang masa jabatan kepala desa dari enam tahun kali tiga periode menjadi sembilan tahun kali dua periode jabatan.

"Apa yang menjadi wacana tersebut sebenarnya bertentangan dengan konstitusi, yang perlu kita pahami konstitusi merupakan aturan dasar yang menjadi sumber pembentukan hukum,"ujar Hariri

Hariri menyebut, dalam perkembangannya konstitusi negara modern  itu harus konstitusionalisme. Yang Artinya konstitusi harus membatasi kekuasaan, hal ini dilakukan untuk menjauhi dari tindakan penyelewengan akibat tidak dibatasinya kekuasaan.

Tertuang akan dalam politik hukum konstitusi pada amandemen ke satu pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden 5 tahun dan dibatasi dua periode, oleh sebab itu konstitusi UUD 1945 konstitusionalisme. Pembatasan kekuasaan lembaga tinggi negara sudah konstitusional, artinya presiden maksimal 10 tahun, begitupun masa jabatan Bupati dan Gubernur.

"Pembatasan kekuasaan itu penting dalam penyelenggaran negara, kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung corrupt,"

Hariri juga menambahkan, dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa ada norma yang bertentangan dengan konstitusi yaitu pada pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa. Dalam pasal tersebut masa jabatan kepala desa relatif lebih lama dibandingkan dengan jabatan eksekutif di pemerintahan desa, yaitu 6 tahun dan dapat dipilih lagi sampai tiga kali periode, artinya kepala desa dapat menduduki sebagai orang nomor satu di desa sampai dengan delapan belas tahun.

"Masa jabatan ini akan relatif lebih lama delapan tahun dibanding jabatan presiden, gubernur, bupati dan wali kota, sehingga kepala desa yang dimungkinkan dapat menyelewengkan kewenangan  dan masa jabatan tersebut bertentangan dengan konstitusionalisme,"

Padahal semangat dari konstitusionalisme adanya pembatasan kekuasaan. menyebut, kekuasaan yang dibiarkan cukup lama juga akan berpotensi membangun oligarki.Secara substansinya dalam hukum tata negara itu memang perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang wenangan. Seperti kata Analis Sosial Politik , yang mengatakan jabatan publik yang dipilih oleh rakyat dalam demokrasi harus digilir untuk menghindari adanya kecenderungan korupsi dan otoritarian.

Tapi ada para kepala desa itu juga memiliki argumentasi dengan latar belakang usulan yang pertambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun yang pada intinya adalah untuk meningkatkan stabilitasnya dan kontinuitas pembangunan di tingkat desa. Dengan adanya memperpanjang masa jabatan, para kepala desa akan lebih fokus dan konsisten dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tanpa terlalu terpengaruhi oleh kepentingan politik jangka pendek 

Akan tetapi Pro-kontra itu terhadap usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karniavan angkat bicara. Menteri  mengatakan bahwasanya ia memastikan kementeriannya sedang mengkaji keinginan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Dalam Undang-undang Desa itu sudah diatur tentang pengelolaan keuangan desa, pembentukan tugas lembaga desa, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, serta hak dan kewajiban warga desa. dalam praktiknya, UU Desa membutuhkan implementasi yang baik dan sinergis antara pemerintah, masyarakat desa, dan lembaga terkait agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat desa.
Tetapi ia harus diakui bahwa masih terdapat beberapa kendala dalam implementasi Undang-undang Desa meliputi kurangnya sumber daya atau juga kapasitas lembaga desa yang belum optimal, serta masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Termasuk praktik korupsi yang dilakukan oleh kepala desa atau penyalahgunaan terhadap Dana Desa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun