Pegadaian Syariah tunduk pada pengawasan khusus dan aturan kepatuhan Syariah yang diberlakukan oleh regulator keuangan dan otoritas Syariah setempat. Sedangkan pegadaian konvensional tunduk pada aturan umum yang berlaku pada lembaga keuangan konvensional yang mungkin tidak memiliki aturan khusus.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!