Mohon tunggu...
Moh Nurul Iman
Moh Nurul Iman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jadilah Diri Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengelolaan Pegadaian Syariah dan Perbedaan Pegadaian Swasta dan BUMN

28 Maret 2024   23:07 Diperbarui: 29 Mei 2024   22:56 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pegadaian Syariah tunduk pada pengawasan khusus dan aturan kepatuhan Syariah yang diberlakukan oleh regulator keuangan dan otoritas Syariah setempat. Sedangkan pegadaian konvensional tunduk pada aturan umum yang berlaku pada lembaga keuangan konvensional yang mungkin tidak memiliki aturan khusus.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun