Mohon tunggu...
Moh Misnanto
Moh Misnanto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Hukum Kumpul Kebo

23 Desember 2016   20:44 Diperbarui: 23 Desember 2016   20:50 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syahroni menjalin hidup bersama, tanpa nikah ( kumpul kebo ), dengan maulidiyah selama kurang lebih 3 tahun, dan telah dikarunia anak laki-laki. setelah mempunyai anak, syahroni berjanji untuk menikahi maulidiyah, dan yahroni mengaku duda.

            Setelah beberapa waktu kemudian, tiba-tiba datang seorang perempuan yang mengaku istri syahroni yang bernama mita. Mita marah-marah, dan mengancam maulidiyah untuk mengadukanya kepolisi karena telah melakukan hidup bersama (kumpul kebo). Mita juga mengatakan bahwa anak maulidiyah adalah anak haram yang tidak punya hak apa-apa.

            Tentu saja maulidiyah tidak terima. Apalagi, syahroni berjanji untuk menikahinya. Dan ketika hal ini ditanyakan, syahroni mengaku bahwa mita sudah diceraikanya. Maulidiyah pun menuntut kalau syahroni tidak menikahinya, ia akan meminta ganti rugi.

            Dalam peristiwa diatas ini ada beberapa hal yang harus kita ketahui yaitu:

  • Pada dasarnya hidup bersama (kumpul kebo) tidak dapat dikenakan sangsi hukum. Karena dalam ketentuan hukum, hudup bersama sebelum menikah itu tidak diatur secara tegas sebagai perbuatan yang dapat dipersalahkan. Namun, apabila hidup bersama tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki yang telah beristri disertai hubungan badan, maka perbuatan tersebut dapat dikeenakan sanksi hukuman pasal 284 KUHP. Karena perzinahan dihukm selama-lamnya 9 bulan. Akan tetapi, pelaku perzinahan tersebut baru dapat dituntut apabila ada pengaduan dari istrinya yang sah yang telah dirugikan. Jadi, dalam hal ini, syahroni dan maulidiyah bisa dikenakan sanksi pasal 284 KUHP apabila benar mita itu istri sah syahroni dan mengadukanya kepolisi. Tapi, maulidiyah juga bisa balik menuntut syahroni karena telah menipu dengan mengatakan duda. Untuk itu, maulidiyah perlu bukti. Mintalah surat cerai syahroni dan mita, jika memang mereka benar-benar telah bercerai.
  • Mengenai janji untuk kawin, jika tidak dilaksanakan, tidak dapat menimbulkan hak guna menuntut dimuka hakim agar perkawinan itu berlangsung. Sebab pasal 59 KUHPer pasal 6 UU no.1 /1974 tentang perkawinan menyenutkan bahwa perkawinan harus di dasarkan pada persetujuan calon mempelai, jadi tidak dapat dengan paksaan. Selain itu, segala persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah bata.
  • Mengani anak dari hubungan diluar nikah itu, sebaiknnya tidak disebt anak haram. Karena anak itu lahir tanpa dosa tapi kedua orang tuanyalah yang telah melakukan  kesalahan. Lebih baik anak itu disebut anak diluar nikah, dalam hukum perdata anak tersebut hanya mempunyai hubungan hukum dengan orang tuanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun