Islam mengatur secara jelas tentang pembagian harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia. Orang-orang yang berhak memperoleh warisan atau dikenal dengan Ashabul furudh telah diatur secara rinci dan berapa bagian yang diperolehnya.
Pembagian harta waris harus sesuai dengan tuntunan agama Islam. Ilmu yang membahas tentang waris disebut ilmu mawaris atau ilmu faraidh. Ilmu faraidh dilandaskan pada dasar utama sumber hukum Islam yaitu Al-Qur'an dan Hadist.
Ada enam pembagian warisan yang telah diatur dalam ayat-ayat tentang mawaris, yaitu 1/2,1/4 , 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6. Penerima warisan terdiri dari laki-laki dan perempuan yang merupakan keluarga yang ditinggalkan.
-
Setengah (1/2)
Suami jika yang meninggal dunia tidak memiliki keturunan.
Anak perempuan tunggal, jika tidak terdapat anak laki-laki.
Cucu perempuan, jika mayit tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan dan tidak memiliki cucu laki-laki.
Saudara perempuan tunggal, jika mayit tidak memiliki anak maupun cucu, tidak terdapat orang tua, dan tidak terdapat saudara laki-laki.
Seperempat (1/4)
Suami, jika mayit memiliki anak atau cucu laki-laki dari anak laki-lakinya.
Istri, jika mayit tidak memiliki anak atau cucu.
Seperdelapan (1/8)
Istri akan mendapatkan bagian jika mayit memiliki anak atau cucu, baik itu dari keturunannya maupun istri lainnya.
Sepertiga (1/3)
Ibu, jika mayit tidak memiliki anak dan memiliki saudara tidak lebih dari satu orang.
Saudara seibu, jika saudara tersebut terdiri dari dua orang atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan.
Dua pertiga (2/3)
Bagian hanya untuk ahli waris perempuan dengan rincian :
Dua anak perempuan kandung atau lebih dan tidak terdapat saudara laki-laki.
Dua orang cucu perempuan keturunan dari anak laki-laki, jika mayit tidak memiliki anak kandung dan cucu laki-laki.
Dua saudara kandung perempuan atau lebih, jika mayit tidak memiliki anak, tidak memiliki ayah atau kakek, tidak terdapat saudara laki-laki, dan mayit tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki.
Dua saudara perempuan seayah (atau lebih), dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah, atau kakek. Kemudian kedua saudara perempuan seayah itu tidak mempunyai saudara laki-laki seayah, dan pewaris tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, atau saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan).
Seperenam (1/6)
Ayah, jika pewaris memiliki anak atau cucu.
Kakek, jika pewaris meninggalkan anak, cucu dan tidak meninggalkan ayah.
Ibu, jika pewaris meninggalkan anak, cucu laki-laki atau saudara lebih dari satu orang.
Cucu perempuan keturunan anak laki-laki jika bersama-sama seorang anak perempuan.
Saudara perempuan (seayah) jika dia bersama-sama saudara perempuan sekandung
Nenek, jika mayit tidak memiliki ibu.
Saudara laki-laki dan perempuan (seibu), jika mayit  tidak memiliki anak atau bapak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H