Mohon tunggu...
Moh ImanBilnadzari
Moh ImanBilnadzari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung

Mahasiswa Fakultas Teknik Unissula Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Penegakan Hukum

24 November 2021   17:16 Diperbarui: 24 November 2021   18:12 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Saat ini Indonesia sedang dalam Keadaan carut-marut, Keadaan krisis di berbagai bidang Termasuk bidang hukum. Hukum yang dibutuhkan Yang mampu memberikan keadilan bagi masyarakat Ternyata kebalikannya.

 Efektifitas penegakan hukum hanya berlaku bagi rakyat Jelata yg Melakukan kejahatan ringan. Sedangkan pelaku-pelaku kejahatan Berat semacam korupsi, serta nepotisme (KKN) yg lazim dianggap penjahat berkerah putih (white collar crime) sangat Sulit buat disentuh. 

Hukum yang pada dasarnya dirancang untuk menciptakan ketertiban serta kedamaian pada dalam rakyat tetapi malah kebalikannya, banyak rakyat yg merasa aturan yg terdapat waktu ini tidak Sepenuhnya keadilan. Hukum wajib ditegakkan Tanpa adanya tebang pilih dalam kasus hukum. 

Jika hukum ditegakkan menggunakan keadilan maka aturan akan Dijunjung tinggi Oleh rakyat. Aturan tidak memandang kelas-kelas sosial, kesadaran warga dalam berhukum yg akan menentukan terhadap jalannya penegakan hukum di Indonesia.

Problematika Penegakan Hukum

Aturan merupakan salah satu bidang yang keberadaannya sangat essensial sifatnya untuk menjamin kehidupan bermasyarakat serta bernegara, apalagi negara Indonesia yang merupakan negara hukum, yang berarti bahwa setiap perbuatan aparat negara harus berdasar aturan, serta setiap rakyat wajib mentaati hukum. 

Dimasa perkembangan global yg semakin kompleks dewasa Ini, maka tidak jarang juga mengakibatkan banyak sekali konflik serius yang perlu mendapatkan perhatian sedini mungkin. 

Pelanggaran yang terjadi merupakan realitas asal eksistensi insan yang tidak mampu menerima aturan-aturan itu Secara keseluruhan. Kalau hal semacam itu terus dibiarkan berlarut-larut serta kurang menerima perhatian, maka akan mengakibatkan keresahan pada warga sehingga dapat merusak ketertiban umum.

Pada berbagai penanganan masalah hukum yg terjadi pada tanah air, tak jarang mencuat berbagai bahan perbincangan publik sebab putusan peradilan disebut mengabaikan nilai-Nilai keadilan yang semestinya dirasakan oleh masyarakat dan pencari keadilan. 

Proses aturan di lingkungan peradilan Indonesia hingga waktu ini dianggap belum sepenuhnya Mencerminkan nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya. Keadilan seolah menjadi "barang Mahal" yang jauh dari jangkauan rakyat.

Penerapan hukum dalam masyarakat

Struktur hukum dalam suatu negara bahwa hukum yg paling tinggi dalam suatu Negara ialah hukum negara pada hal mana peraturan perundangan atau hukum yang berada Dibawahnya harus tunduk serta tidak boleh bertentangan dengan aturan negara. 

Sebagai model hukum yang diterapkan dengan tidak menjunjung asas keadilan pada warga , yaitu hukum Tumpul keatas dan hukum tumpul kebawah. Perlakuan yang tidak selaras asal penegakan aturan, sehingga ada kesan hukum hanya berlaku bagi warga kelas bawah sedangkan aturan bagi penguasa bisa diperjual belikan.

Hukum yang diterapkan pada rakyat akan membawa pengaruh bagi rakyat. Pada Proses penegakan aturan, pengadilan yang menetapkan terhadap sebuah masalah. Sosiologi aturan lebih melihat kepada hubungan sosial yg terjadi dalam proses penegakan aturan dan putusan aturan sehingga akan mengakibatkan akibat secara sosial. 

Akibat Diberlakukannya aturan negara tadi akan berpengaruh terhadap individu atau kelompok yg sedang bermasalah dengan aturan, keluarga masing-masing, grup-kelompok atau Organisasi kemasyarakatan, rakyat dalam arti luas, dan media massa pun turut berperan Andil pada sebuah warta informasi di aturan yg berlaku di masyarakat.

Di dalam Al-Qur'an dijelaskan juga tentang keadilan dalam Qur'an surah an-nisa ayat 58

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (Q.S An-Nisa: 58).

Kesimpulan

Aturan dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia yg di hakikatnya bertujuan untuk membangun ketertiban dan kedamaian pada masyarakat. 

Hukum serta manusia tidak dapat Dipisahkan, manusia yg Menentukan hukum dan manusia pula yang bisa merubah tatanan Undang-undang dalam aturan. Hukum yang berada di negara Indonesia ini masih menunjukkan adanya ketidakefektifan dalam berjalannya hukum. 

Proses penegakan aturan Masih jauh asal harapan kita semua, aturan tumpul keatas serta hukum tajam kebawah. Rasa Keadilan tidak menyentuh bagi kelas bawah, sedangkan mereka yang mempunyai kelas sosial Lebih tinggi maka akan dengan mudah mendapatkan perlakuan yang lebih Istimewa.

Perkara-perkara yang mengemuka terdapat sebuah problematika pada penegakan hukum. Seolah-olah hukum dapat diperjualbelikan. Hukum semestinya dapat berjalan secara efektif apabila semua Sadar diri akan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai hukum yg berada dalam masyarakat

Penulis: Moh. Iman Bilnadzari

NIM: 30202100130

Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani SH. M.H.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun