Mohon tunggu...
Mohhamdani
Mohhamdani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pentingnya Pendidikan Mencegah Korupsi

17 Desember 2018   23:06 Diperbarui: 17 Desember 2018   23:47 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi merupakan suatu hal yang tak dapat di hindari di beberapa negara yang sedang berkembang. Hal ini terjadi Karena tidak cukupnya gaji pegawai negeri. Ketidak cukupan inilah yang memicu mereka untuk melakukan hal yag tidak di inginkan yakni memakan uang rakyat. Mereka yang telah terbiasa melakukan korupsi kerap menciptakan lingkungan dan kondisi yang sangat tidak cocok untuk mereka. Pengaruhnya ialah merusak masyarakat dan akan berlangsung selama berabad-abad. Mereka dapat hidup dengan suburnya pada semua sistem dan di segala waktu.

Fenomena ini sangatlah tidak menarik bila dihubungkan dengan struktur kenegaraan dan peta perpolitikan suatu bangsa. Terjadinya sentralisasi kekuasaan di pusat terhadap daerah, bagi beberapa elite politik adalah surga. Hal ini jelas adalah lahan basah bagi terjadinya tindak korupsi. Baik dari pusat yang melakukan fungsi kontrol pada daerah yang terpisah darinya, maupun oleh daerah bawahan. Kekuasaan ini mengalami keterlambatan dan gangguan atas akses pusat atau posisi pengatur pada daerah, kemungkinan praktik korupsi memiliki peluang yang besar untuk dapat terjadi.

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara paling korup di Asia bahkan di dunia. Hal tersebut menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi penyakit kronis dan pemberantasan korupsi masih jauh dari harapan. Kasus korupsi dapat di atasi dengan cara melakukan penegakkan hukum terhadap para koruptor sedangkan dalam hal pencegahan korupsi, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui jalur pendidikan, yaitu dengan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan pada semua satuan pendidikan. Visi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi sebagai sarana pembinaan watak bangsa, dan pemberdayaan warga Negara. Sedangkan misi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah membentuk warga Negara yang baik, yakni yang sanggup melaksanakan hak dan kewajiban dalam kehidupan bernegara, dilandasi oleh kesadaran politik, kesadaran hukum dan moral.

Dari sisi karakteristik, PKn berisi pengetahuan, keterampilan, dan karakter kewarganegaraan serta tentunya juga membina karakter warga negara melalui penanaman nilai kejujuran sebagai ruh sikap dan perilaku antikorupsi. Dari sisi sasaran, PKn mengarah pada terbentuknya manusia yang cerdas, terampil, kreatif, menaati peraturan yang berlaku, berpartisipasi secara aktif, bertanggung jawab, berpikir kritis, inovatif, dan mampu memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari, menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab serta mendorong sikap antikorupsi.

Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan nama mata pelajaran wajib untuk kurikulum pada semua jenjang pendidikan mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Ketentuan ini diperkuat lagi pada pasal 37 bagian Penjelasan dari Undang-Undang tersebut, maka kedudukan pendidikan kewarganegaraan sebagai studi tentang bagaimana warga negara itu berperan baik sebagai individu atau kelompok untuk berpikir merasakan, bertindak dan percaya terhadap suatu sistem dalam organisasi masyarakat semakin jelas dan mantap. Sehingga masalah korupsi dapat dicegah dan diminimalisir perkembangannya di Indonesia.

Orang yang melakukan korupsi berarti melanggar hukum, melanggar HAM, melanggar kepentingan umum, dan tidak bertanggungjawab. Sikap dan perilaku antikorupsi merupakan hal yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian dengan terselenggaranya mata pelajaran Pendidikan kewarganegaraan di lembaga pendidikan formal, para peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa dapat mendorong sikap anti korupsi dengan memahami nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila dan UUD 1945.

Korupsi sangat merugikan masyarakat dan seringkali merupakan sumber penyebab terhambatnya pembangunan nasional. Korupsi dapat dicegah manakala apabila partisipasi dan kontrol sosial dari pers dan warga negara dalam hidup bernegara yang bertanggungjawab makin ditingkatkan. Sehingga apabila kasus korupsi dapat diberantas maka pembangunan nasional dan di berbagai daerah dapat tercapai serta diharapkan generasi muda Indonesiayang  memiliki mentalitas anti korupsi untuk mewujudkan Indonesia bersih tanpa korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun