1. Land Reform,
 Program land reform meliputi redistribusi hak-hak kepemilikan lahan dan/atau pembatasan penggunaan lahan yang terlalu luas oleh tuan tanah, serta membagikannya kepada para petani kecil yang lahannya terlalu sempit atau tidak memiliki lahan sama sekali. Data Sensus Pertanian 2003 (ST'03) menunjukkan bahwa rata-rata luas lahan yang dikuasai petani di Jawa sangatlah rendah yaitu 0,38 hektar turun dari 0,48 hektar di tahun 1993 (ST'93). Survei Pertanian Antar Sensus (SUTAS)2018 menyebutkan 58,07 persen petani menguasai lahan kurang dari 0,5 ha, persentase ini mengalami kenaikan 10,95 persen jika dibandingkan tahun 2013 saat sensus pertanian dilaksanakan
Pelaksanaan land reform ini dimaksudkan untuk melaksanakan satu fungsi sentral, mengalihkan hak kepemilikan atau pemanfaatan lahansecara langsung atau tidak langsung kepada orang-orang yang nantinya benar-benar menggarap lahan tersebut.
Jika land reform ini dilaksanakan dengan sebenarnya oleh pemerintah, maka akan terciptalah landasan yang kokoh bagi peningkatan output dan standar hidup para petani di pedesaan.
2. Kebijakan-kebijakan yang mendukung
Semua manfaat dari pembangunan pertanian dan daerah perdesaan tidak akan terealisasi secara nyata tanpa dukungan dari kebijakan pemerintah yang secara sengaja diciptakan untuk memberikan berbagai rangsangan guna memungkinkan para petani kecil meningkatkan produktivitas mereka.
salah satu contoh kebijakan dan langsung berpengaruh adalah dengan diterbitkannya Undang-undang dan peraturan yang mendukung terlaksananya land reform seperti UU no.50 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang ditetapkan tanggal 24 September 1960 (yang diperingati sebagai hari tanah atau juga dikenal sebagai hari petani).
3. Keterpaduan Tujuan-tujuan Pembangunan
 Keberhasilan pembangunan perdesaan, ditentukan oleh hal-hal penting yaitu a) upaya-upaya untuk meningkatkan pendapatan riil perdesaan, baik di sektor pertanian meupun non pertanian, melalui penciptaan lapangan kerja, industrialisasi di perdesaan, pembenahan pendidikan, kesehatan dan gizi penduduk, b) penanggulangan masalah ketimpangan distribusi pendapatan di daerah perdesaan serta ketidakseimbangan pendapatan dan kesempatan ekonomi antara daerah pedesaan dengan perkotaan, serta c) pengembangan kapasitas sektor atau daerah perdesaan itu sendiri dalam rangka menopang dan memperlancar langkah-langkah perbaikan dari waktu ke waktu
Semoga semangat kemerdekaan dapat menjadi penambah energi dalam pembangunan, lebih-lebih di era pandemi covid-19 ini, sehingga kita juga merdeka dari covid-19.
#Dirgahayu Kemerdekaan RI ke 70