Hai good citizen, lama tak jumpa!. Dijumpa kali ini ada yang akan aku sampaikan sedikit tentang ilmu. Benarkan dudukmu, bernafas dengan tenang dan simak baik-baik.Â
Tanpa cukup ilmu membedakan suatu istilah dalam suatu kata menjadikan makna dan konsep dari suatu istilah tersebut terkadang dijadikan suatu makna sinonim antara satu istilah dan istilah lainnya dalam praktik.
Sekedar basa basi : Diskursus riba telah lama diperbincangkan dalam tataran masyarakat, akademisi dan profesional, tidak heran beragam sikap dalam menanggapi makna riba telah banyak kita dengar. Karna itu perlu sekiranya melihat bagaimana makna dari masing-masing peristilahan riba dan jual beli. Saat ini riba bukanlah hal asing, "kau kira alien?" dan mencengangkan, bahkan transaksi ini sudah banyak yang diiklankan. Karena sebab maraknya tidak dapat dipungkiri lagi bisa saja hal ini membuat generasi bangsa melakukan praktik tanpa dasar ilmu. Maka alangkah baiknya kita pupukan secuil pengetahuan supaya dapat menyelamatkan kelangsungan ekonomi bangsa yang sehat.Â
"Begitu tipis perbedaan penafsiran akal terhadap masalah ini hingga tak nampak jeruji yang siap mengurung siapa saja yang berlalu-lalang diantara riba dan jual beli. pilihlah salah satu yang baik menurut agamamu bukan kepentingan mu"
RIBA
Makna Riba berasal dari bahasa Arab "tambahan (azziyadah)" dan " berkembang (an-numuw)". Jika kita berhenti pada makna kebahasaan ini maka secara logis riba sama dengan jual beli karena dilihat dari perspektif bahasa, contohnya dalam riba ada keuntungan (lebihnya) begitupula dalam jual beli ada keuntungan maka kita sedang berbicara melalui perspektif bahasa dalam kata "tambahan", dan "berkembang". Akan saya sampaikan hal yang menarik dalam sejarah sekelompok yang menganggap riba itu sama dengan jual beli pendapat ini diabadikan dalam Alqur'an surat Al-B aqarah : 275,
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba....Â
Para penentang kebenaran pada zaman Rasulullah menganggap riba adalah transaksi (muamalah) yang sama dengan jual beli. Maka Tuhan menegaskan dengan menyanggah pendapat mereka dalam lanjutan ayat tersebut bahwa:
... Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
Dalam islam suatu perkara yang terhukumi haram dan halal tidak akan pernah sama pemaknaanya. maka secara logis bilamana transaksi jual beli sama dengan riba maka sudah pasti jual beli telah diharamkan sejak dahulu.
Riba bisa melekat dalam transaksi pinjam meminjam hal ini bisa terlihat ketika pemberi pinjaman (kreditur) memberlakukan imbal jasa beberapa persen dari total nilai yang dipinjamkan. Â Tetapi tidak semua transaksi pinjam meminjam terkontaminasi riba dengan syarat pemberi pinjaman tidak menetapkan imbal jasa/bunga/rente.
Jual beli secara bahasa Arab diambil dari kata "al-tijarah (perdagangan)" Lalu secara istilah tansaksi jual beli dalam buku Fikih Muamalah karya Ahmad Wardi Muslich adalah "tukar menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain". Istilah ini dikuatkan dengan ungkapan Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab yang hampir senada.  Dilihat secara bahasa dan istilah, makna jual-beli jelas berbeda dengan makna riba.
Secara akad jual beli terjadi karena ada penjual dan pembeli dan diantara mereka ada barang/jasa yang ditukarkan dengan barang/alat tukar lain nya. Contoh: tanah dengan emas , emas dengan uang, rumah dengan uang.Â
Dikutip dari buku Fiqih Jual-beli karya Ahmad Sarwat setidaknya ada 3 yang menjadi rukun transaksi jual-beli diantaranya :